Legislator Papua: Revisi UU Otsus Soal Kepala Daerah dan Wakilnya Harus OAP
Rabu, 26 Agustus 2020 - 23:15 WIB
loading...
Legislator Papua Boy Markus Dawir meminta adanya revisi pada UU Otsus yang salah satunya prihal Kepala Daerah dan Wakilnya harus orang asli Papua (OAP). Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A
A
A
JAYAPURA - Legislator Papua Boy Markus Dawir meminta adanya revisi pada Undang Undang Otonomi Khusus ( Otsus ) periode mendatang yang salah satunya prihal Kepala Daerah dan Wakilnya harus orang asli Papua (OAP).
Menurutnya, revisi soal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus OAP menjadi tuntutan rakyat Papua saat ini. "Sesuai arahan Presiden untuk pemerintah dan rakyat Papua melalukan evaluasi dan revisi akan hal-hal penting yang menjadi keinginan rakyat Papua. Seperti saat ini akan dilakukan Pilkada di 11 Kabupaten di Papua, tuntutan rakyat adalah seluruh bupati dan wakilnya adalah harus orang asli Papua," kata Boy, Rabu (26/8/2020). (Baca juga: Demi Fulus, Honorer Bidan Cantik di Lahat Live Tanpa Busana di Medsos)
Menurutnya, terkait OAP dalam UU Otsus tahun 2001 pada pasal 1 huruf t disebutkan yang bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakilnya bisa dari pengakuan atau pengangkatan oleh OAP asal bakal calon kepala daerah dan wakilnya tersebut diakui harus diubah. (Baca juga: Korban Penembakan di Depan Kampus Unpad Mengaku Tak Punya Musuh)
"Soal itu harus direvisi, harus dicoret, ini tidak boleh, tidak boleh lagi yang diangkat dan diakui seperti bunyi pada pasal itu digunakan untuk orang maju dalam bursa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," tegasnya.
Sementara terkait mekanisme, dikatakan Boy Markus Dawir yang juga merupakan Ketua Pemuda Panca Marga Provinsi Papua ini, bahwa evaluasi Otsus periode pertama harus dibentuk tim tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Menurutnya, revisi soal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus OAP menjadi tuntutan rakyat Papua saat ini. "Sesuai arahan Presiden untuk pemerintah dan rakyat Papua melalukan evaluasi dan revisi akan hal-hal penting yang menjadi keinginan rakyat Papua. Seperti saat ini akan dilakukan Pilkada di 11 Kabupaten di Papua, tuntutan rakyat adalah seluruh bupati dan wakilnya adalah harus orang asli Papua," kata Boy, Rabu (26/8/2020). (Baca juga: Demi Fulus, Honorer Bidan Cantik di Lahat Live Tanpa Busana di Medsos)
Menurutnya, terkait OAP dalam UU Otsus tahun 2001 pada pasal 1 huruf t disebutkan yang bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakilnya bisa dari pengakuan atau pengangkatan oleh OAP asal bakal calon kepala daerah dan wakilnya tersebut diakui harus diubah. (Baca juga: Korban Penembakan di Depan Kampus Unpad Mengaku Tak Punya Musuh)
"Soal itu harus direvisi, harus dicoret, ini tidak boleh, tidak boleh lagi yang diangkat dan diakui seperti bunyi pada pasal itu digunakan untuk orang maju dalam bursa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," tegasnya.
Sementara terkait mekanisme, dikatakan Boy Markus Dawir yang juga merupakan Ketua Pemuda Panca Marga Provinsi Papua ini, bahwa evaluasi Otsus periode pertama harus dibentuk tim tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Lihat Juga :