Polisi Bekuk Penganiaya dan Perampas Motor Santri di Sukabumi, 1 Buron
Minggu, 08 September 2024 - 14:23 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, lanjut Rita, kedua pelaku diancam dengan Pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun dan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.
Sebelumnya, dipicu permasalahan sengketa jaminan fidusia, seorang santri di Kota Sukabumi berinisial MAN (15) diduga menjadi korban penganiayaan debt collector hingga mengakibatkan luka di bagian perut bawah dan kepala.
Salah satu kerabat korban, Safri Usman mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada polisi pada 24 Juni 2024 lalu dengan nomor laporan polisi STPL/16/VI/2024/SPKT/SEK GUNUNGPUYUH/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JABAR.
Baca juga: Cerita Jenderal TNI AD Hadapi Prajurit yang Mabuk dan Bikin Resah Warga, Hukumannya Bikin Insaf
"Kami kemarin datangi ke Polsek Gunungpuyuh untuk menyikapi laporan kami pada tanggal 24 Juni 2024, menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan terkait penganiayaan anak di bawah umur," ujar Safri kepada SINDOnews, Jumat (16/8/2024).
Sebelumnya, dipicu permasalahan sengketa jaminan fidusia, seorang santri di Kota Sukabumi berinisial MAN (15) diduga menjadi korban penganiayaan debt collector hingga mengakibatkan luka di bagian perut bawah dan kepala.
Salah satu kerabat korban, Safri Usman mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada polisi pada 24 Juni 2024 lalu dengan nomor laporan polisi STPL/16/VI/2024/SPKT/SEK GUNUNGPUYUH/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JABAR.
Baca juga: Cerita Jenderal TNI AD Hadapi Prajurit yang Mabuk dan Bikin Resah Warga, Hukumannya Bikin Insaf
"Kami kemarin datangi ke Polsek Gunungpuyuh untuk menyikapi laporan kami pada tanggal 24 Juni 2024, menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan terkait penganiayaan anak di bawah umur," ujar Safri kepada SINDOnews, Jumat (16/8/2024).
(kri)
Lihat Juga :