Pecandu Narkoba Divonis Ringan Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:43 WIB
loading...
Pecandu Narkoba Divonis...
Terdakwa Maarif saat menjalani sidang putusan secara virtual. Foto/SINDOnews/Ashadi IK
A A A
GRESIK - Kecurigaan patut dilayangkan dalam penanganan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur dengan terdakwa Maarif alias Amrozi. Majelis hakim yang diketuai oleh Rina Indrajanti menjatuhkan vonis sangat ringan hanya 2 tahun penjara.

Padahal jaksa penuntut umum (JPU) Mansur menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara sesuai pasal yang dilanggar, yakni Pasal 114 ayat (1) Nomor 35/2009 tentan Narkotika. (BACA JUGA: Viral Video Sepasang Kekasih Bercumbu di Atas Motor hingga Terjatuh )

Sidang yang digelar secara virtual itu tidak berlangsung lama. Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa memang terbukti atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram. Tapi, hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU. (BACA JUGA: 5 Napi Positif COVID-19, 642 WBP Lapas Mojokerto Wajib Olahraga dan Berjemur )
Hakim mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa satu paket sabu seberat 0,20 gram.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan,” kata majelis hakim Rina Indrajanti saat memimpin sidang putusan. (BACA JUGA: Polda Jatim Ungkap Sindikat Narkoba Malaysia dan Pasuruan, Sita 8,4 Kg Sabu )

Vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Tim JPU pikir-pikir dalam waktu tujuh hari untuk banding atau menerima putusan tersebut. Jaksa Mansur akan mengambil langkah selanjutnya setelah berkoordinasi dengan pimpinan.

Jika menolak vonis, Mansur akan mempersiapkan materi untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi, yaitu banding. “Dalam pasal itu (Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika), minimal hukumannya 5 tahun penjara,” ungkap JPU Mansur.

Sekadar diketahui, terdakwa Maarif alias Amrozi diringkus polisi pada Maret 2020 lalu di Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti. Tepatnya di warung lontong kupang.

Terdakwa Maarif alias Amrozi baru saja membeli sabu 0,20 gram dari DN seharga Rp350 ribu, baru dibayar Rp200 ribu. Rencananya barang haram itu akan dikonsumsi sendiri bersama dengan teman wanitanya bernama LK.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Rekomendasi
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Meski Sekutu Sejati,...
Meski Sekutu Sejati, Mengapa Pentagon Tingkatkan Ancaman Mata-mata Israel ke Tingkat Tertinggi?
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved