Polda Riau Tetapkan Rektor UIN Suska Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Dosen
Minggu, 08 September 2024 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini, Polda Riau menjerat Professor Khairunnas dengan pasal 316 KHUP. Di mana ancamana hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menetapkan seorang dosen UIN Suska Riau yakni R juga sebagai tersangka. Di mana saat kejadian keduanya saling lapor. Asep menjelaskan R juga ditetapkan pasal yang sama.
Baca juga: Puluhan Dosen UIN Suska Riau Demo, Protes Remunerasi Dipotong
Diketahui keributan antara retor dan para dosen UIN Ssuka Riau terjadi pada November 2023. Keributan itu dipicu tidak dibayarkannya sertikat dosen dan sejumlah tunjangan lain.
Keributan terjadi di areal emperan masjid UIN Suska. Merekapun terlibat adu mulut dan diduga ada makian.
Selain itu, polisi juga menetapkan seorang dosen UIN Suska Riau yakni R juga sebagai tersangka. Di mana saat kejadian keduanya saling lapor. Asep menjelaskan R juga ditetapkan pasal yang sama.
Baca juga: Puluhan Dosen UIN Suska Riau Demo, Protes Remunerasi Dipotong
Diketahui keributan antara retor dan para dosen UIN Ssuka Riau terjadi pada November 2023. Keributan itu dipicu tidak dibayarkannya sertikat dosen dan sejumlah tunjangan lain.
Keributan terjadi di areal emperan masjid UIN Suska. Merekapun terlibat adu mulut dan diduga ada makian.
Lihat Juga :