Belasan Kali Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap
Sabtu, 07 September 2024 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T untuk mencongkel sepeda motor yang sudah diincar. Tak hanya itu, polisi juga menyita senjata api jenis revolver.
Baca juga: Profil Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru, Jebolan Kostrad yang Jabat Asops KSAD
“Barang bukti tersebut meliputi satu buah senjata api jenis Revolver Rakitan berisikan dua peluru, dua buah Leter T beserta mata kunci palsu, satu buah Dop Magnet, dua buah kunci kontak, serta beberapa kendaraan motor yang diduga hasil curian,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengaku senjata api tersebut milik Y yang saat ini masih buron. “Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO,” ujar dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Profil Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru, Jebolan Kostrad yang Jabat Asops KSAD
“Barang bukti tersebut meliputi satu buah senjata api jenis Revolver Rakitan berisikan dua peluru, dua buah Leter T beserta mata kunci palsu, satu buah Dop Magnet, dua buah kunci kontak, serta beberapa kendaraan motor yang diduga hasil curian,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengaku senjata api tersebut milik Y yang saat ini masih buron. “Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO,” ujar dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(cip)
Lihat Juga :