Belasan Kali Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Ditangkap

Sabtu, 07 September 2024 - 19:45 WIB
loading...
Belasan Kali Beraksi,...
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko mengatakan polisi menangkap dua pencuri bersenjata api di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang. Foto/istimewa
A A A
TANGERANG - Polresta Tangerang menangkap dua pelaku pencurian berinisial AS (21) dan WW (24). Keduanya kerap beraksi dengan menggunakan senjata api.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko mengatakan kedua pelaku diamankan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (31/8/2024). Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah belasan kali melancarkan aksinya.

“Kedua pelaku mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian belasan kali bersama dengan rekan mereka, yaitu J dan Y, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Baktiar, Sabtu (7/9/2024).

Baca juga: Kepergok, Maling Tembak Pemilik Motor di Depan Minimarket Jayanti Tangerang

Baktiar mengungkapkan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah, termasuk Desa Bunder di Kecamatan Cikupa hingga Kecamatan Pasarkemis.

Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T untuk mencongkel sepeda motor yang sudah diincar. Tak hanya itu, polisi juga menyita senjata api jenis revolver.

Baca juga: Profil Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru, Jebolan Kostrad yang Jabat Asops KSAD

“Barang bukti tersebut meliputi satu buah senjata api jenis Revolver Rakitan berisikan dua peluru, dua buah Leter T beserta mata kunci palsu, satu buah Dop Magnet, dua buah kunci kontak, serta beberapa kendaraan motor yang diduga hasil curian,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengaku senjata api tersebut milik Y yang saat ini masih buron. “Terkait dengan kepemilikan senjata api jenis revolver, pelaku mengaku bahwa senjata tersebut adalah milik Tersangka Y (DPO). Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam DPO,” ujar dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
Siap Pelihatkan Pabriknya...
Siap Pelihatkan Pabriknya di China, QJMotor Hadir di PRJ 2026
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved