Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyelundupan 100 Kg Ganja di Pelabuhan Gilimanuk Bali

Selasa, 22 Oktober 2019 - 16:24 WIB
Polisi Tangkap Empat...
Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyelundupan 100 Kg Ganja di Pelabuhan Gilimanuk Bali
A A A
DENPASAR - Kepolisian menggagalkan penyelundupan 100 kilogram ganja ke Bali melalui pelabuhan Gilimanuk, Jembrana dan menangkap empat orang pelaku. Keempat pelaku, yaitu Umar Saleh Siregar (27), Herman Felani (35), Faizal Ahmad Rangkuti (33), dan Rikardo Nainggolan (44).

"Barang bukti yang diamankan yaitu 100 bungkus ganja dengan total berat 97.914 gram brutto atau 97.816,4 gram netto," kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa dalam jumpa pers, Selasa (22/10/2019).

Terungkapnya kejahatan itu bermula saat petugas memeriksa mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DK 1580 OW di pos pemeriksaan pintu masuk Bali, Sabtu 19 Oktober 2019 pukul 00.10 Wita. Di jok belakang mobil, polisi menemukan empat buah kardus.

Kepada polisi, Herman selaku sopir dan Umar yang duduk di bangku depan mengatakan kardus itu berisi baju batik. Polisi tidak percaya begitu saja dan kemudian membongkar kardus untuk memastikan isinya. Hasilnya, ditemukan 100 bungkusan berisi ganja di empat kardus itu.

Saat diinterogasi, kedua pelaku menyebut nama dua temannya yang mengendarai mobil lain dan lolos pemeriksaan. Setelah dilakukan pengejaran, polisi menangkap Faizal dan Rikardo yang mengendarai mobil Suzuki Escudo bernopol B 2321 UR di daerah Melaya.

Selain ganja, polisi menyita barang bukti lainnya yaitu empat telepon genggam, uang Rp4,2 juta dan dua unit mobil. "Keempat pelaku jaringan Bali, Jakarta dan Medan," jelas Wibawa.

Keempat pelaku dijerat pasal 111 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp8 miliar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4030 seconds (0.1#10.140)