Penyelundupan 150 Kg Ganja Asal Aceh Digagalkan Polda Banten
loading...
A
A
A
SERANG - Penyelundupan ganja seberat 150 kilogram (kg) digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten di Tol Tangerang - Merak. Ganja disembunyikan di dalam truk pengangkut gula.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 150 kg ganja .(BACA JUGA: Kegiatan Belajar Mengajar Virtual di Makassar Tetap Berjalan)
“Benar ada giat dari Ditresnarkoba Polda Banten kemarin (5/8/2020), yang mana telah berhasil menggagalkan penyelundupan ganja,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi di ruang kerjanya. Kamis (6/8/2020)
Edy Sumardi menyatakan pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail karena terkait dengan perkara tersebut masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kegiatan tersebut masih terkait dengan pengungkapan kasus sebelumnya namun kami masih menunggu informasi lengkap dari Ditresnarkoba," ujar Edy Sumardi. (BACA JUGA: Tragedi Ledakan Beirut: Pentagon Bilang Kecelakaan, Trump Sebut Serangan)
Sebelumnya, sambung Edy Sumardi, Ditresnarkoba Polda Banten juga telah berhasil menangkap 9 tersangka dan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dari Aceh seberat 159 kg.
"Ganja yang dikirim dari Aceh tersebut diamankan dari tiga lokasi yang berbeda yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh" ujar Edy Sumardi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 150 kg ganja .(BACA JUGA: Kegiatan Belajar Mengajar Virtual di Makassar Tetap Berjalan)
“Benar ada giat dari Ditresnarkoba Polda Banten kemarin (5/8/2020), yang mana telah berhasil menggagalkan penyelundupan ganja,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi di ruang kerjanya. Kamis (6/8/2020)
Edy Sumardi menyatakan pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail karena terkait dengan perkara tersebut masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kegiatan tersebut masih terkait dengan pengungkapan kasus sebelumnya namun kami masih menunggu informasi lengkap dari Ditresnarkoba," ujar Edy Sumardi. (BACA JUGA: Tragedi Ledakan Beirut: Pentagon Bilang Kecelakaan, Trump Sebut Serangan)
Sebelumnya, sambung Edy Sumardi, Ditresnarkoba Polda Banten juga telah berhasil menangkap 9 tersangka dan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dari Aceh seberat 159 kg.
"Ganja yang dikirim dari Aceh tersebut diamankan dari tiga lokasi yang berbeda yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh" ujar Edy Sumardi.
(vit)