PSBB di Seluruh Wilayah Jabar Mulai Berlaku 6 Mei 2020
Sabtu, 02 Mei 2020 - 08:20 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat mulai 6 hingga 19 Mei 2020.
Hal itu disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui Live Instagram, Jumat (1/5/2020) malam sesaat setelah menerima salinan Surat Keputusan Bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang PSBB di Wilayah Provinsi Jabar yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Baca juga: Terdampak Covid-19, Satu Keluarga Ditemukan Kelaparan di Polewali Mandar)
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menerangkan, dalam SK Menteri Kesehatan tersebut hanya disebutkan bahwa PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau 14 hari. Namun, Kang Emil menyatakan, PSBB skala provinsi tersebut akan dimulai pada 6-19 Mei 2020 atau 14 hari sesuai masa inkubasi virus terpanjang.
Diketahui, saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek), serta kawasan Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
PSBB Bodebek sendiri sudah diperpanjang hingga 12 Mei 2020, sementara PSBB Bandung Raya akan berakhir 5 Mei 2020. Dengan pemberlakuan PSBB skala provinsi ini, maka dipastikan bahwa PSBB Bodebek dan Bandung Raya mengikuti masa terpanjang PSBB Provinsi Jabar.
"Sekarang sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten kota lainnya akan menyusul PSBB," ujar Kang Emil.
Menurut Kang Emil, PSBB Provinsi Jabar berada pada momen yang pas karena saat ini tren penularan COVID-19 sedang menurun sebagai dampak positif PSBB di berbagai kawasan seperti DKI Jakarta, Bodebek, Bandung Raya, serta kawasan lain di Pulau Jawa.
Hal itu disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui Live Instagram, Jumat (1/5/2020) malam sesaat setelah menerima salinan Surat Keputusan Bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang PSBB di Wilayah Provinsi Jabar yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Baca juga: Terdampak Covid-19, Satu Keluarga Ditemukan Kelaparan di Polewali Mandar)
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menerangkan, dalam SK Menteri Kesehatan tersebut hanya disebutkan bahwa PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau 14 hari. Namun, Kang Emil menyatakan, PSBB skala provinsi tersebut akan dimulai pada 6-19 Mei 2020 atau 14 hari sesuai masa inkubasi virus terpanjang.
Diketahui, saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek), serta kawasan Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
PSBB Bodebek sendiri sudah diperpanjang hingga 12 Mei 2020, sementara PSBB Bandung Raya akan berakhir 5 Mei 2020. Dengan pemberlakuan PSBB skala provinsi ini, maka dipastikan bahwa PSBB Bodebek dan Bandung Raya mengikuti masa terpanjang PSBB Provinsi Jabar.
"Sekarang sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten kota lainnya akan menyusul PSBB," ujar Kang Emil.
Menurut Kang Emil, PSBB Provinsi Jabar berada pada momen yang pas karena saat ini tren penularan COVID-19 sedang menurun sebagai dampak positif PSBB di berbagai kawasan seperti DKI Jakarta, Bodebek, Bandung Raya, serta kawasan lain di Pulau Jawa.
Lihat Juga :