17 Anggota Gadaikan SK ke Bank, Ketua DPRD Kota Malang Sebut Hal yang Biasa
Jum'at, 06 September 2024 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi di PDIP itu dibatasi hanya 30 persen dari take home pay, artinya hanya sekitar Rp300 juta. Tapi rata-rata hanya mengambil Rp200 juta, jarang yang sampai Rp300 juta," jelas Ketua DPC PDIP Kota Malang ini.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal membenarkan ada informasi belasan Anggota DPRD Kota Malang menggadaikan SK pelantikan mereka. Ia mengonfirmasi ada 17 anggota DPRD Kota Malang yang menggunakan SK tersebut untuk meminjam uang di Bank Jatim.
"Di Kota Malang ada sekitar 17 orang yang menggadaikan SK. Itu dilakukan langsung oleh mereka (anggota DPRD Kota Malang) dengan bank," ujar Zulkifli saat dikonfirmasi pada, Jumat (6/9/2024).
Namun, ia tak menjelaskan detail mengenai nama-nama Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 yang menggadaikan SK pelantikan tersebut. Tapi dari 17 anggota itu, seluruhnya menggadaikan ke Bank Jatim dan merupakan fenomena lazim karena juga terjadi pada periode sebelumnya.
"(Siapa saja yang menggadaikan SK) Kami itu hak pribadi beliau," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Malang, Zulkifli Amrizal membenarkan ada informasi belasan Anggota DPRD Kota Malang menggadaikan SK pelantikan mereka. Ia mengonfirmasi ada 17 anggota DPRD Kota Malang yang menggunakan SK tersebut untuk meminjam uang di Bank Jatim.
"Di Kota Malang ada sekitar 17 orang yang menggadaikan SK. Itu dilakukan langsung oleh mereka (anggota DPRD Kota Malang) dengan bank," ujar Zulkifli saat dikonfirmasi pada, Jumat (6/9/2024).
Namun, ia tak menjelaskan detail mengenai nama-nama Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 yang menggadaikan SK pelantikan tersebut. Tapi dari 17 anggota itu, seluruhnya menggadaikan ke Bank Jatim dan merupakan fenomena lazim karena juga terjadi pada periode sebelumnya.
"(Siapa saja yang menggadaikan SK) Kami itu hak pribadi beliau," katanya.
Lihat Juga :