Pemda Batanghari Jambi Bakal Denda Masyarakat Jika Tidak Gunakan Masker

Rabu, 26 Agustus 2020 - 20:07 WIB
loading...
Pemda Batanghari Jambi...
Pemerintah Kabupaten Batanghari Jambi akan mendenda masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah sebesar Rp55.000. iNews TV/Joni
A A A
BATANGHARI - Pemerintah Kabupaten Batanghari Jambi akan mendenda masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah sebesar Rp55.000

Bupati Batanghari Syahirsah menyebutkan hal ini untuk mencegah penularan COVID-19, dan ini sesuai dengan peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020. "Jika tidak menggunakan masker akan didenda, dan jika tidak bawa uang maka ktpnya di tahan, dan jika tidak bawa KTP akan di suruh nyapu jalan selama enam jam," Tegas Syahirsah.

Untuk saat ini di Batanghari menggunakan sistem Swab PCR dan tidak ada lagi Rapid Tes. "Swab Lebih efektif, dan kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk pencegahan penularan COVID-19," kata Syahirsah.

Dikatakan Syahirsah dalam Perbup Itu ada namanya 3 M yakni pertama menggunakan masker, dan kedua mencuci tangan dan selanjutnya menjaga jarak. "Ada 3 M yang di titik beratkan dalam Perbup tersebut," ucap Bupati. (Baca: Proyek Pelabuhan di Labuhan Bajo Diduga Gunakan Material Ilegal).

Syahirsah menyebutkan sampai hari ini sekolah masih belum di buka secara tatap muka. "Kita belum bisa sekolah untuk tatap muka," kata Syahirsah.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Bantuan Masker,...
Terima Bantuan Masker, Warga di Tebet: Terima Kasih MNC Peduli
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Masker untuk Program Kemasyarakatan ke Damkar Tebet
Hujan di Jakarta Mengandung...
Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes dan Pramono Kompak Ajak Pakai Masker
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
7 Penyakit Komplikasi...
7 Penyakit Komplikasi jika Diabetes Tidak Segera Diobati
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved