Pemda Batanghari Jambi Bakal Denda Masyarakat Jika Tidak Gunakan Masker

Rabu, 26 Agustus 2020 - 20:07 WIB
loading...
Pemda Batanghari Jambi Bakal Denda Masyarakat Jika Tidak Gunakan Masker
Pemerintah Kabupaten Batanghari Jambi akan mendenda masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah sebesar Rp55.000. iNews TV/Joni
A A A
BATANGHARI - Pemerintah Kabupaten Batanghari Jambi akan mendenda masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah sebesar Rp55.000

Bupati Batanghari Syahirsah menyebutkan hal ini untuk mencegah penularan COVID-19, dan ini sesuai dengan peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020. "Jika tidak menggunakan masker akan didenda, dan jika tidak bawa uang maka ktpnya di tahan, dan jika tidak bawa KTP akan di suruh nyapu jalan selama enam jam," Tegas Syahirsah.

Untuk saat ini di Batanghari menggunakan sistem Swab PCR dan tidak ada lagi Rapid Tes. "Swab Lebih efektif, dan kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk pencegahan penularan COVID-19," kata Syahirsah.

Dikatakan Syahirsah dalam Perbup Itu ada namanya 3 M yakni pertama menggunakan masker, dan kedua mencuci tangan dan selanjutnya menjaga jarak. "Ada 3 M yang di titik beratkan dalam Perbup tersebut," ucap Bupati. (Baca: Proyek Pelabuhan di Labuhan Bajo Diduga Gunakan Material Ilegal).

Syahirsah menyebutkan sampai hari ini sekolah masih belum di buka secara tatap muka. "Kita belum bisa sekolah untuk tatap muka," kata Syahirsah.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.140)