Pemda Batanghari Jambi Bakal Denda Masyarakat Jika Tidak Gunakan Masker

Rabu, 26 Agustus 2020 - 20:07 WIB
loading...
Pemda Batanghari Jambi...
Pemerintah Kabupaten Batanghari Jambi akan mendenda masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah sebesar Rp55.000. iNews TV/Joni
A A A
BATANGHARI - Pemerintah Kabupaten Batanghari Jambi akan mendenda masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah sebesar Rp55.000

Bupati Batanghari Syahirsah menyebutkan hal ini untuk mencegah penularan COVID-19, dan ini sesuai dengan peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020. "Jika tidak menggunakan masker akan didenda, dan jika tidak bawa uang maka ktpnya di tahan, dan jika tidak bawa KTP akan di suruh nyapu jalan selama enam jam," Tegas Syahirsah.

Untuk saat ini di Batanghari menggunakan sistem Swab PCR dan tidak ada lagi Rapid Tes. "Swab Lebih efektif, dan kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk pencegahan penularan COVID-19," kata Syahirsah.

Dikatakan Syahirsah dalam Perbup Itu ada namanya 3 M yakni pertama menggunakan masker, dan kedua mencuci tangan dan selanjutnya menjaga jarak. "Ada 3 M yang di titik beratkan dalam Perbup tersebut," ucap Bupati. (Baca: Proyek Pelabuhan di Labuhan Bajo Diduga Gunakan Material Ilegal).

Syahirsah menyebutkan sampai hari ini sekolah masih belum di buka secara tatap muka. "Kita belum bisa sekolah untuk tatap muka," kata Syahirsah.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Bantuan Masker,...
Terima Bantuan Masker, Warga di Tebet: Terima Kasih MNC Peduli
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Masker untuk Program Kemasyarakatan ke Damkar Tebet
Hujan di Jakarta Mengandung...
Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes dan Pramono Kompak Ajak Pakai Masker
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
5 Negara Muslim yang...
5 Negara Muslim yang Bakal Terseret jika Perang Dunia III Terjadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved