Cegah Korupsi Lewat Transaksi Digital, Pemprov Jabar Diganjar Penghargaan oleh KPK

Rabu, 26 Agustus 2020 - 19:59 WIB
loading...
Cegah Korupsi Lewat...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerima Sertifikat Apresiasi Praktik Baik dalam ANPK di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Foto/Dok.Humas Jabar
A A A
BANDUNG - Sistem transaksi digital dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diterapkan Pemprov Jawa Barat mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkat penerapan sistem tersebut untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, KPK memberikan penghargaan berupa Sertifikat Apresiasi Praktik Baik dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang diterima oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

KPK menilai Pemprov Jabar berhasil melakukan transformasi transaksi pengadaan barang dan jasa dari konvensional ke digital sehingga meminalisasi praktik korupsi. (BACA JUGA: Ridwan Kamil Sebut Ending Pandemi COVID-19 Mulai Terlihat )

"Ini merupakan penghargaan pencegahan korupsi provinsi pertama yang menggeser praktik jual-beli melalui online dengan kolaborasi bersama platform e-marketplace untuk anggaran Rp50 juta," kata Ridwan Kamil. (BACA JUGA: Membanggakan, Pemkot Bandung Raih Penghargaan KDI 2020 Kategori Kesehatan )

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu berharap, sistem transaksi digital yang diterapkan Pemprov Jabar menjadi contoh bagi provinsi lain dalam transformasi pengadaan barang dan jasa. (BACA JUGA: Korban Penembakan di Depan Kampus Unpad Mengaku Tak Punya Musuh )

Menurut Kang Emil, langkah Pemprov Jabar tersebut masuk dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Dalam acara penyerahan penghargaan tersebut, kata Kang Emil, dirinya pun sempat menjadi panelis dengan topik pembahasan e-katalog dan market place pengadaan barang dan jasa.

"Saya dengan beberapa menteri saat menjadi panelis memberikan motivasi kepada seluruh pemerintah daerah khususnya, agar bisa mengaplikasikan strategi pencegahan korupsi ini," ujar Kang Emil.

Kang Emil menuturkan, transformasi yang dilakukan Pemprov Jabar membuat seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa menjadi transparan, menghilangkan mark-up, dan transaksi fiktif. Selain itu, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pun ikut terlibat.

"Ini merupakan domain dari keterlibatan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah," tutur Gubernur.

Oleh karena itu, Kang Emil mengajak UMKM di Jabar ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa. Dia juga memastikan, transformasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Pemprov Jabar akan diterapkan di seluruh daerah Jabar.

"Kami ingin mewajibkan 27 kabupaten/kota se-Jabar (menerapkan e-katalog dan transaksi digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah). Kemudian, menyosialisasikan ke seluruh Indonesia agar pemerintah menghemat, mencegah korupsi, dan tentu meningkatkan ekonomi UMKM secara maksimal," ungkap Kang Emil.

Selain diganjar penghargaan, Pemprov Jabar juga menempati peringkat kedua sebagai provinsi terbaik dalam pencegahan korupsi dengan skor 71,88 persen.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, terdapat enam program yang berdampak besar bagi pencegahan korupsi di Indonesia, yakni utilisasi NIK, e-katalog, dan market place, keuangan desa, penerapan manajemen antisuap, online single submission dengan pemanfaatan peta digital dan pelayanan perusahaan, serta reformasi birokrasi.

Sementara itu, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dalam sambutannya mengatakan, upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara besar-besaran dengan tetap melanjutkan aksi penindakan yang tegas tanpa pandang bulu, salah satunya dengan membangun tata kelola pemerintahan yang baik, cepak, produktif, dan efisien.

"Di saat yang sama, kita harus tetap akuntabel serta bebas dari korupsi. Saya mengajak bapak/ibu semua untuk memperbaiki regulasi, tata kerja birokrasi disederhanakan dan kita transparansikan melalui pemanfaatan teknologi informasi, dengan digitalisasi yang mudah diakses rakyat. Harus kita kembangkan," kata Jokowi.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)