Keji! Dapat Bisikan Gaib, Nurman Aniaya Mantan Istri yang Hamil 6 Bulan hingga Janin Meninggal
Rabu, 04 September 2024 - 18:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mantan Suami di Palembang Diduga Sebar Video dan Foto Syur Mantan Istri di Medsos
Tim Resmob Tapin selanjutya menangkap Nurman yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP mengenai Penganiayaan Berat.
Selain itu, mengingat kematian janin dalam penganiayaan ini, NR juga akan dikenakan pasal tambahan terkait perlindungan anak.
Kasat Reskrim AKP Zuhri Muhammad menambahkan bahwa pelaku yang melarikan diri ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) setelah perbuatannya berhasil ditangkap secara humanis dan prosedural.
"Tidak ada keterlibatan tersangka lain, karena pelaku merencanakan pembunuhan itu seorang diri," ujar Kasat Reskrim, Rabu (4/9/2024).
Tim Resmob Tapin selanjutya menangkap Nurman yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP mengenai Penganiayaan Berat.
Selain itu, mengingat kematian janin dalam penganiayaan ini, NR juga akan dikenakan pasal tambahan terkait perlindungan anak.
Kasat Reskrim AKP Zuhri Muhammad menambahkan bahwa pelaku yang melarikan diri ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) setelah perbuatannya berhasil ditangkap secara humanis dan prosedural.
"Tidak ada keterlibatan tersangka lain, karena pelaku merencanakan pembunuhan itu seorang diri," ujar Kasat Reskrim, Rabu (4/9/2024).
(shf)
Lihat Juga :