Diperiksa Tanpa Kuasa Hukum, Terdakwa Kasus Vina Cirebon Seharusnya Sudah Diputus Bebas MA
Rabu, 04 September 2024 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, kata Otto, seharusnya MA memutus bebas para terdakwa karena tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi mereka.
Baca juga: 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Jalani Sidang Jika Digelar Tertutup
"Terhadap sebuah kasus-kasus yang terdakwanya tidak didampingi pengacara yang hukumannya 5-15 tahun maka oleh MA oleh diputuskan bebas," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya fakta tersebut maka seharusnya jalannya sidang ini akan cepat tanpa harus melakukan pemeriksaan hal-hal lainnya.
"Dengan adanya fakta bahwa semua pemohon PK ini waktu dulunya tidak didampingi pengacara sebenarnya pada waktu itu hakim sudah memutus bebas," ungkapnya.
"Karena MA membuat putusan seperti itu jadi ga usah liat lagi fakta-fakta betul ada pembunuhan, apakah itu ada kecelakaan dan sebagainya itu ga perlu," tambahnya.
Di sisi lain, Otto memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian lantaran melanjutkan sidang PK ini dengan status terbuka untuk umum.
Baca juga: 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Jalani Sidang Jika Digelar Tertutup
"Terhadap sebuah kasus-kasus yang terdakwanya tidak didampingi pengacara yang hukumannya 5-15 tahun maka oleh MA oleh diputuskan bebas," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya fakta tersebut maka seharusnya jalannya sidang ini akan cepat tanpa harus melakukan pemeriksaan hal-hal lainnya.
"Dengan adanya fakta bahwa semua pemohon PK ini waktu dulunya tidak didampingi pengacara sebenarnya pada waktu itu hakim sudah memutus bebas," ungkapnya.
"Karena MA membuat putusan seperti itu jadi ga usah liat lagi fakta-fakta betul ada pembunuhan, apakah itu ada kecelakaan dan sebagainya itu ga perlu," tambahnya.
Di sisi lain, Otto memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian lantaran melanjutkan sidang PK ini dengan status terbuka untuk umum.
Lihat Juga :