6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Jalani Sidang Jika Digelar Tertutup
Rabu, 04 September 2024 - 14:30 WIB
loading...
Perwakilan kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon dan Eky, Jutek Bongso tidak akan melanjutkan sidang jika persidangan tertutup untuk umum. Foto/iNews TV
A
A
A
CIREBON - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim yang memutuskan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon berlangsung tertutup.
Perwakilan kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan jalannya sidang jika persidangan masih diputuskan tertutup untuk umum.
Baca juga: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Tertutup, Ada Apa?
"Sidang lagi di skor 15 menit, kami dari penasihat hukum tadi sudah secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan kami sepakat kalau tetap habis 15 menit skor dinyatakan masih tertutup maka kami tidak akan melanjutkan sidang ini," tegas Jutek, Rabu (4/9/2024).
Sebab menurutnya, pokok perkara dalam sidang PK kali ini akan membahas terkait pembunuhan berencana bukan kasus asusila. Sehingga, persidang bisa dibuka untuk umum.
Perwakilan kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan jalannya sidang jika persidangan masih diputuskan tertutup untuk umum.
Baca juga: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Tertutup, Ada Apa?
"Sidang lagi di skor 15 menit, kami dari penasihat hukum tadi sudah secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan kami sepakat kalau tetap habis 15 menit skor dinyatakan masih tertutup maka kami tidak akan melanjutkan sidang ini," tegas Jutek, Rabu (4/9/2024).
Sebab menurutnya, pokok perkara dalam sidang PK kali ini akan membahas terkait pembunuhan berencana bukan kasus asusila. Sehingga, persidang bisa dibuka untuk umum.
Lihat Juga :