6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Jalani Sidang Jika Digelar Tertutup
loading...
A
A
A
CIREBON - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim yang memutuskan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon berlangsung tertutup.
Perwakilan kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan jalannya sidang jika persidangan masih diputuskan tertutup untuk umum.
"Sidang lagi di skor 15 menit, kami dari penasihat hukum tadi sudah secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan kami sepakat kalau tetap habis 15 menit skor dinyatakan masih tertutup maka kami tidak akan melanjutkan sidang ini," tegas Jutek, Rabu (4/9/2024).
Sebab menurutnya, pokok perkara dalam sidang PK kali ini akan membahas terkait pembunuhan berencana bukan kasus asusila. Sehingga, persidang bisa dibuka untuk umum.
"Alasannya memang diputusannya 340 dan di tingkat pertama bahwa pengadilan ini juga terbuka untuk umum," ungkapnya.
"Mereka (hakim) bilang asusila, padahal ini kan di dalam dakwaan diputusannya tidak ada asusila, itu 340 pembunuhan berencana," tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun berencana akan menempuh jalur lain jika majelis hakim masih keukeuh sidang PK ini digelar tertutup.
"Kita kalau dipaksakan tertutup kita tidak akan melanjutkan. Kita akan pakai jalur lain. Kita akan bicarakan langkah-langkah selanjutnya," katanya.
Perwakilan kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan jalannya sidang jika persidangan masih diputuskan tertutup untuk umum.
"Sidang lagi di skor 15 menit, kami dari penasihat hukum tadi sudah secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan kami sepakat kalau tetap habis 15 menit skor dinyatakan masih tertutup maka kami tidak akan melanjutkan sidang ini," tegas Jutek, Rabu (4/9/2024).
Sebab menurutnya, pokok perkara dalam sidang PK kali ini akan membahas terkait pembunuhan berencana bukan kasus asusila. Sehingga, persidang bisa dibuka untuk umum.
"Alasannya memang diputusannya 340 dan di tingkat pertama bahwa pengadilan ini juga terbuka untuk umum," ungkapnya.
"Mereka (hakim) bilang asusila, padahal ini kan di dalam dakwaan diputusannya tidak ada asusila, itu 340 pembunuhan berencana," tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun berencana akan menempuh jalur lain jika majelis hakim masih keukeuh sidang PK ini digelar tertutup.
"Kita kalau dipaksakan tertutup kita tidak akan melanjutkan. Kita akan pakai jalur lain. Kita akan bicarakan langkah-langkah selanjutnya," katanya.