Diperiksa Tanpa Kuasa Hukum, Terdakwa Kasus Vina Cirebon Seharusnya Sudah Diputus Bebas MA

Rabu, 04 September 2024 - 15:44 WIB
loading...
Diperiksa Tanpa Kuasa...
Otto Hasibuan disela-sela sidang PK untuk enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon di PN Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024). Foto/iNews TV
A A A
CIREBON - Tidak adanya kuasa hukum atau pengacara yang mendampingi para terdakwa dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon seharusnya sudah menjadi alasan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memberi putusan bebas.

Hal itu disampaikan pengacara kondang, Otto Hasibuan disela-sela sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Tertutup, Ada Apa?

"Yang paling penting dalam kasus ini adalah bahwa para terdakwa ini yang memohon PK ini waktu dulu diperiksa di kasusnya mereka dulu tidak didampingi oleh pengacara," kata Otto.

Padahal menurutnya, sudah menjadi kewajiban negara memberikan penasihat hukum kepada para terdakwa yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.



"Dalam putusan MA apabila seseorang yang disangkakan melanggar pasal yang ancaman hukumnya diatas 5 tahun apalagi 15 tahun, tidak boleh penyidik itu tidak memberikan penasihat hukum kepadanya. Karena kewajiban negara memberikan penasihat hukum," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Otto, seharusnya MA memutus bebas para terdakwa karena tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi mereka.

Baca juga: 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Jalani Sidang Jika Digelar Tertutup

"Terhadap sebuah kasus-kasus yang terdakwanya tidak didampingi pengacara yang hukumannya 5-15 tahun maka oleh MA oleh diputuskan bebas," ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya fakta tersebut maka seharusnya jalannya sidang ini akan cepat tanpa harus melakukan pemeriksaan hal-hal lainnya.

"Dengan adanya fakta bahwa semua pemohon PK ini waktu dulunya tidak didampingi pengacara sebenarnya pada waktu itu hakim sudah memutus bebas," ungkapnya.

"Karena MA membuat putusan seperti itu jadi ga usah liat lagi fakta-fakta betul ada pembunuhan, apakah itu ada kecelakaan dan sebagainya itu ga perlu," tambahnya.

Di sisi lain, Otto memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian lantaran melanjutkan sidang PK ini dengan status terbuka untuk umum.

"Saya kira itu keputusan yang bijaksana dari majelis hakim. Karena memang ini kan permohonan PK bukan lagi pemeriksaan material daripada kasus-kasusnya," katanya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Arie Ferdian sempat memutuskan sidang PK enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon digelar tertutup.

Arie beralasan, sidang PK ini akan membahas dengan pokok perkara tindak pidana asusila.

"Sesuai dengan ketentuan 153 KUHAP ayat 3 persidangan dibuka untuk umum dikecualiakan untuk perkara tindak pidana asusila atau terdakwanya anak-anak," ucap Arie.

"Setelah kami bermusyawarah dengan hakim anggota, kami memutuskan persidangan ini tertutup untuk umum," tambahnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Rekomendasi
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved