Diperiksa Tanpa Kuasa Hukum, Terdakwa Kasus Vina Cirebon Seharusnya Sudah Diputus Bebas MA
loading...
A
A
A
CIREBON - Tidak adanya kuasa hukum atau pengacara yang mendampingi para terdakwa dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon seharusnya sudah menjadi alasan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memberi putusan bebas.
Hal itu disampaikan pengacara kondang, Otto Hasibuan disela-sela sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024).
"Yang paling penting dalam kasus ini adalah bahwa para terdakwa ini yang memohon PK ini waktu dulu diperiksa di kasusnya mereka dulu tidak didampingi oleh pengacara," kata Otto.
Padahal menurutnya, sudah menjadi kewajiban negara memberikan penasihat hukum kepada para terdakwa yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Dalam putusan MA apabila seseorang yang disangkakan melanggar pasal yang ancaman hukumnya diatas 5 tahun apalagi 15 tahun, tidak boleh penyidik itu tidak memberikan penasihat hukum kepadanya. Karena kewajiban negara memberikan penasihat hukum," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Otto, seharusnya MA memutus bebas para terdakwa karena tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi mereka.
"Terhadap sebuah kasus-kasus yang terdakwanya tidak didampingi pengacara yang hukumannya 5-15 tahun maka oleh MA oleh diputuskan bebas," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya fakta tersebut maka seharusnya jalannya sidang ini akan cepat tanpa harus melakukan pemeriksaan hal-hal lainnya.
"Dengan adanya fakta bahwa semua pemohon PK ini waktu dulunya tidak didampingi pengacara sebenarnya pada waktu itu hakim sudah memutus bebas," ungkapnya.
"Karena MA membuat putusan seperti itu jadi ga usah liat lagi fakta-fakta betul ada pembunuhan, apakah itu ada kecelakaan dan sebagainya itu ga perlu," tambahnya.
Di sisi lain, Otto memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian lantaran melanjutkan sidang PK ini dengan status terbuka untuk umum.
"Saya kira itu keputusan yang bijaksana dari majelis hakim. Karena memang ini kan permohonan PK bukan lagi pemeriksaan material daripada kasus-kasusnya," katanya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Arie Ferdian sempat memutuskan sidang PK enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon digelar tertutup.
Arie beralasan, sidang PK ini akan membahas dengan pokok perkara tindak pidana asusila.
"Sesuai dengan ketentuan 153 KUHAP ayat 3 persidangan dibuka untuk umum dikecualiakan untuk perkara tindak pidana asusila atau terdakwanya anak-anak," ucap Arie.
"Setelah kami bermusyawarah dengan hakim anggota, kami memutuskan persidangan ini tertutup untuk umum," tambahnya.
Hal itu disampaikan pengacara kondang, Otto Hasibuan disela-sela sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024).
"Yang paling penting dalam kasus ini adalah bahwa para terdakwa ini yang memohon PK ini waktu dulu diperiksa di kasusnya mereka dulu tidak didampingi oleh pengacara," kata Otto.
Padahal menurutnya, sudah menjadi kewajiban negara memberikan penasihat hukum kepada para terdakwa yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Dalam putusan MA apabila seseorang yang disangkakan melanggar pasal yang ancaman hukumnya diatas 5 tahun apalagi 15 tahun, tidak boleh penyidik itu tidak memberikan penasihat hukum kepadanya. Karena kewajiban negara memberikan penasihat hukum," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Otto, seharusnya MA memutus bebas para terdakwa karena tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi mereka.
"Terhadap sebuah kasus-kasus yang terdakwanya tidak didampingi pengacara yang hukumannya 5-15 tahun maka oleh MA oleh diputuskan bebas," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya fakta tersebut maka seharusnya jalannya sidang ini akan cepat tanpa harus melakukan pemeriksaan hal-hal lainnya.
"Dengan adanya fakta bahwa semua pemohon PK ini waktu dulunya tidak didampingi pengacara sebenarnya pada waktu itu hakim sudah memutus bebas," ungkapnya.
"Karena MA membuat putusan seperti itu jadi ga usah liat lagi fakta-fakta betul ada pembunuhan, apakah itu ada kecelakaan dan sebagainya itu ga perlu," tambahnya.
Di sisi lain, Otto memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian lantaran melanjutkan sidang PK ini dengan status terbuka untuk umum.
"Saya kira itu keputusan yang bijaksana dari majelis hakim. Karena memang ini kan permohonan PK bukan lagi pemeriksaan material daripada kasus-kasusnya," katanya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Arie Ferdian sempat memutuskan sidang PK enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon digelar tertutup.
Arie beralasan, sidang PK ini akan membahas dengan pokok perkara tindak pidana asusila.
"Sesuai dengan ketentuan 153 KUHAP ayat 3 persidangan dibuka untuk umum dikecualiakan untuk perkara tindak pidana asusila atau terdakwanya anak-anak," ucap Arie.
"Setelah kami bermusyawarah dengan hakim anggota, kami memutuskan persidangan ini tertutup untuk umum," tambahnya.
(shf)