Pemkot Palu Nilai Perlu Adanya Aturan Tentang Satu Data Indonesia

Senin, 14 Oktober 2019 - 12:32 WIB
Pemkot Palu Nilai Perlu Adanya Aturan Tentang Satu Data Indonesia
Pemkot Palu Nilai Perlu Adanya Aturan Tentang Satu Data Indonesia
A A A
PALU - Wali kota Palu, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Palu, Moh Rivani menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020.

Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu pada Senin, (14/10/2019). Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala Dukcapil Kota Palu, Rosida Thalib, Kadis kominfo Kota Palu, Ichsan Hamzah, Kadispora Kota Palu, Andi Sumardi, Kepala BPS Kota Palu, Sutrisno S. Abusungut, sejumlah instansi terkait, camat dan lurah se-Kota Palu.

Dalam sambutan yang disampaikan Asisten 1 Pemkot Palu bahwa tujuan dari dikeluarkannya Perpres no 39 tahun 2019 ini adalah untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Sehingga diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia, pemerintah memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4000 seconds (0.1#10.140)