Nisya Ahmad Adik Raffi Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar
Senin, 02 September 2024 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Masih Tinggal Serumah demi Anak
Adi mengaku, tidak tahu pasti apa alasannya pengunduran dirinya. Sebab, selain Thoriqoh terdapat sejumlah anggota DPRD Jabar terpilih lainnya yang juga mengundurkan diri.
”Tidak hanya Bu Thoriqoh sebenarnya, yang sudah mengundurkan diri ada yang menjadi calon kepala daerah, ada yang meninggal, dan segala macam,” ucapnya.
“Ada, Lucky Hakim (Partai NasDem) mengundurkan diri, yang meninggal dunia itu dua, tapi saya lupa lagi dari PAN dan PKB. Lalu dari PKS mengundurkan diri,” tambahnya.
Adi memastikan, penggantian Thoriqoh oleh Nisya telah sesuai dengan ketentuan di PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 poin b tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
“Jadi, kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat, itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih. Tapi kalau sudah dilantik, maka mekanisme penggantinya nanti PAW,” ungkapnya.
Sementara itu, Nisya Ahmad menegaskan kesiapannya menjadi anggota DPRD Jabar dari PAN. Dirinya bersyukur mendapat tugas dan tanggung jawab baru sebagai wakil rakyat untuk Kabupaten Bandung yang masuk Dapil Jabar 2.
“Alhamdulillah, saya dapat kewajiban sama tanggung jawab yang baru, mudah-mudahan bertanggung jawab dan bisa mengemban tanggung jawab baru,” ucap Nisya.
Adi mengaku, tidak tahu pasti apa alasannya pengunduran dirinya. Sebab, selain Thoriqoh terdapat sejumlah anggota DPRD Jabar terpilih lainnya yang juga mengundurkan diri.
”Tidak hanya Bu Thoriqoh sebenarnya, yang sudah mengundurkan diri ada yang menjadi calon kepala daerah, ada yang meninggal, dan segala macam,” ucapnya.
“Ada, Lucky Hakim (Partai NasDem) mengundurkan diri, yang meninggal dunia itu dua, tapi saya lupa lagi dari PAN dan PKB. Lalu dari PKS mengundurkan diri,” tambahnya.
Adi memastikan, penggantian Thoriqoh oleh Nisya telah sesuai dengan ketentuan di PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 poin b tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
“Jadi, kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat, itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih. Tapi kalau sudah dilantik, maka mekanisme penggantinya nanti PAW,” ungkapnya.
Sementara itu, Nisya Ahmad menegaskan kesiapannya menjadi anggota DPRD Jabar dari PAN. Dirinya bersyukur mendapat tugas dan tanggung jawab baru sebagai wakil rakyat untuk Kabupaten Bandung yang masuk Dapil Jabar 2.
“Alhamdulillah, saya dapat kewajiban sama tanggung jawab yang baru, mudah-mudahan bertanggung jawab dan bisa mengemban tanggung jawab baru,” ucap Nisya.
Lihat Juga :