Kejari Sorong Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Normalisasi Sungai Malawili

Senin, 07 Oktober 2019 - 19:43 WIB
Kejari Sorong Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Normalisasi Sungai Malawili
Kejari Sorong Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Normalisasi Sungai Malawili
A A A
SORONG - Tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Normalisasi Sungai Malawili tahun anggaran 2017.

Dua tersangka yakni Direktur Utama PT Indo Papua Mustika, RS yang bertindak sebagai kontraktor, dan IK, pegawai PUPR Provinsi Papua Barat yang bertindak sebagai PPK.

Akibat perbuatan yang dilakukan RS dan IK negara mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Akhmad Muhdhor menjelaskan, proyek yang dikerjakan PT Indo Papua Mustika merupakan proyek yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017 senilai Rp5,3 miliar. Namun penawaran yang dilakukan oleh PT Indo Papua Mustika sebesar 3,9 miliar rupiah.

"Pengerjaan proyek tersebut sudah selesai, hanya saja dalam perkembangannya ditemukan indikasi korupsi terkait pekerjaan betonisasi dan pasangan abatu. Dari situlah kemudian Kejari Sorong melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan, termasuk memeriksa 10 saksi, pengumpulan dokumen, pemeriksaan ahli termasuk penghitungan kerugian negara. Jadi, sudah tiga alat bukti yang kita dapatkan," kata Akhmad Muhdhor di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (7/10/2019).

Dia menyatakan bahwa saat ini belum melakukan penahanan terhadap RS dan IK. "Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS dan IK. Karena merugikan negara, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Sorong Indra Thimoty menambahkan, pekerjaan proyek normalisasi sungai Malawili ada dua lokasi, yakni di samping rumah makan Berastagi sepanjang 70 meter dan di belakang Polres Aimas Kabupaten Sorong yang diperkirakan tidak lebih dari 70 meter.

Berdasarkan kontrak, ada dua pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, antara lain betonisasi dan pasangan batu. "Kami menemukan, kualitas beton tidak sesuai kontrak. Begitu juga pekerjaan pasangan batu, kekurangan volume sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak," katanya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3529 seconds (0.1#10.140)