Polres Kobar Ringkus Komplotan Pencurian Baterai Tower Telpon Seluler
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil mengungkap komplotan pencurian puluhan baterai (aki) tower BTS milik sejumlah operator seluler.
Aksi 4 tersangka ini cukup membuat resah pengelola tower BTS telepon seluler di Kobar. Sebab fungsi baterai ini cukup penting yakni saat listrik dari PLN mati makan baterai ini berfungsi untuk backup listrik di tower BTS.
Para tersangka adalah dua eksekutor Nj (35) dan GP (19) warga Madurejo. Satu orang sebagai pengawas dan pemgangkut yakni EG (28) warga Madurejo dan satu tersanka lagi sebagai tukang survei lokasi DH (40) warga Kumai.
“Yang saat ini kita tangani ada 20 baterai yang berhasil kita amankan. Namun masih banyak lagi ada sekitar 50 baterai lainnya yang hilang masih dalam proses penanganan di sejumlah Polsek," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo didampingi KBO Satreskrim Ipda Melissa di halaman Satreskrim, Kamis (26/9/2019).
Ia menjelaskan, salah satu tersangka merupakan orang intenal dari pihak pengelola tower BTS. Modus operandi komplotan ini adalah dengan cara, satu tersangka bagian mensurvei lokasi terlebih dahulu kemudian dikirimlah lokasi melalui google maps atau send location ke grup Whatsapp.
Kasus pencurian ini berlangsung selama bulan September. "Tersangka eksekutor kita tangkap tangan saat beraksi di tower BTS di daerah Desa Kubu. Dan selanjutnya dua tersangka lain kita tangkap," katanya.
Berdasarkan keterangan sejumlah operator telpon seluler, satu baterai bernilai Rp5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke-4 tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 dan 4 dan 5 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. "Untuk apa mereka mencuri dan mau dijual ke mana masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
Aksi 4 tersangka ini cukup membuat resah pengelola tower BTS telepon seluler di Kobar. Sebab fungsi baterai ini cukup penting yakni saat listrik dari PLN mati makan baterai ini berfungsi untuk backup listrik di tower BTS.
Para tersangka adalah dua eksekutor Nj (35) dan GP (19) warga Madurejo. Satu orang sebagai pengawas dan pemgangkut yakni EG (28) warga Madurejo dan satu tersanka lagi sebagai tukang survei lokasi DH (40) warga Kumai.
“Yang saat ini kita tangani ada 20 baterai yang berhasil kita amankan. Namun masih banyak lagi ada sekitar 50 baterai lainnya yang hilang masih dalam proses penanganan di sejumlah Polsek," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo didampingi KBO Satreskrim Ipda Melissa di halaman Satreskrim, Kamis (26/9/2019).
Ia menjelaskan, salah satu tersangka merupakan orang intenal dari pihak pengelola tower BTS. Modus operandi komplotan ini adalah dengan cara, satu tersangka bagian mensurvei lokasi terlebih dahulu kemudian dikirimlah lokasi melalui google maps atau send location ke grup Whatsapp.
Kasus pencurian ini berlangsung selama bulan September. "Tersangka eksekutor kita tangkap tangan saat beraksi di tower BTS di daerah Desa Kubu. Dan selanjutnya dua tersangka lain kita tangkap," katanya.
Berdasarkan keterangan sejumlah operator telpon seluler, satu baterai bernilai Rp5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke-4 tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 dan 4 dan 5 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. "Untuk apa mereka mencuri dan mau dijual ke mana masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
(nag)