Skema Terburuk DPR Sahkan RUU Pilkada, Pakar Hukum UB: Hasil Pemilihan Bisa Dibatalkan MK
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 08:03 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga jika terjadi sengketa Pilkada yang diajukan masyarakat bisa saja MK akan memutuskan mengulang pelaksanaan Pilkada serentak.
“Ketika ada penyelesaian perkara sengketa pilkada ke MK, sehingga prosesnya sudah jalan. Dibayangkan saja semua daerah harus diulang oleh MK, karena keputusan MK tidak dijalankan. Jadi betul-betul ada krisis konstitusional, dan tentu kita tidak berharap,” tuturnya.
Ia meminta DPR RI dan KPU legowo, bila tak ingin hal itu terjadi. Apalagi peraturan dalam putusan MK Nomor 70 ditegaskan bahwa bila Pilkada serentak digelar, dan ada masyarakat yang mengajukan sengketa Pilkada, rekomendasi pemungutan suara ulang akan diberikan.
Hal itu disebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) tentu akan memakan waktu lama, dan menguras anggaran. Apalagi ada beberapa daerah yang kepala daerahnya sudah diisi penjabat kepala daerah.
“(Pembatalan hasil Pilkada dan diulang seluruhnya) Sangat memungkinkan, bahkan di keputusan 70, MK sudah memperingatkan hal tersebut, kalau misalnya pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa usia sejak penetapan calon tidak dilaksanakan,” tegasnya.
“Ketika ada penyelesaian perkara sengketa pilkada ke MK, sehingga prosesnya sudah jalan. Dibayangkan saja semua daerah harus diulang oleh MK, karena keputusan MK tidak dijalankan. Jadi betul-betul ada krisis konstitusional, dan tentu kita tidak berharap,” tuturnya.
Ia meminta DPR RI dan KPU legowo, bila tak ingin hal itu terjadi. Apalagi peraturan dalam putusan MK Nomor 70 ditegaskan bahwa bila Pilkada serentak digelar, dan ada masyarakat yang mengajukan sengketa Pilkada, rekomendasi pemungutan suara ulang akan diberikan.
Hal itu disebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) tentu akan memakan waktu lama, dan menguras anggaran. Apalagi ada beberapa daerah yang kepala daerahnya sudah diisi penjabat kepala daerah.
“(Pembatalan hasil Pilkada dan diulang seluruhnya) Sangat memungkinkan, bahkan di keputusan 70, MK sudah memperingatkan hal tersebut, kalau misalnya pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa usia sejak penetapan calon tidak dilaksanakan,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :