Tak Penuhi Panggilan, Polda Jatim Segera Tetapkan Veronica Koman Jadi DPO

Rabu, 18 September 2019 - 19:33 WIB
Tak Penuhi Panggilan, Polda Jatim Segera Tetapkan Veronica Koman Jadi DPO
Tak Penuhi Panggilan, Polda Jatim Segera Tetapkan Veronica Koman Jadi DPO
A A A
SURABAYA - Hari ini, Rabu (18/9/2019) merupakan batas akhir bagi Veronica Koman untuk menghadiri panggilan kedua Polda Jatim.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) untuk sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan provokasi Papua. Sayangnya, hingga batas waktu yang sudah ditentukan tersebut, Veronica tetap tidak menghadiri panggilan. (Baca juga: Panggilan Kedua Tak Datang, Polda Jatim Deadline Veronica Koman Hingga 18 September)

Diketahui, saat ini posisi Veronica Koman berada di Australia. Selain sedang menempuh studi hukum, dia juga tinggal bersama suaminya yang juga warga Negeri Kanguru tersebut.

Lantaran tetap mangkir dari panggilan, Polda Jatim akan menyiapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Veronica Koman. (Baca juga: RI Ancam Veronica Koman dengan Red Notice Interpol, Ini Respons Australia)

Setelah ditetapkan sebagai DPO, korps bhayangkara itu akan berkirim surat pada Australian Federal Police (AFP) untuk membawa Veronica ke Kedutaan Besar RI di Australia atau ke Kepolisian. “Kita akan tindak lanjuti untuk (status) DPO-nya (Veronica Koman),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (18/9/2019).

Jika sudah ditetapkan DPO Veronica Koman ternyata tetap tidak bisa dihadirkan, maka Polda Jatim akan mengirimkan red notice. (Baca juga: Surati Jokowi, Firma Hukum Asing Intervensi Kasus Veronica Koman)

Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Menurut dia, red notice ini nantinya akan digelar lebih dulu di Perancis.

Setelah dianggap memenuhi penetapan, mana red notice akan di sebarkan ke 190 negara. “Jika red notice dikeluarkan, maka yang bersangkutan tidak akan bisa kemana-mana lagi,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Dia dijerat pasal di UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebelumnya, Polda Jatim mengklaim mengantongi sejumlah alat bukti hingga akhirnya menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Polda Jatim menganggap Vero, panggilan karib Veronica Koman terlibat aktif dalam provokasi insiden pengepungan di asrama Papua Jalan Kalasan.

Sebelum menetapkan Vero sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi. Tiga saksi diantaranya adalah saksi ahli. "Tersangka (Veronica Koman) ini aktif menyebarkan provokasi dan hoaks lewat twitter," kata Kapolda. (Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Tersangka Penghasutan)

Jenderal bintang dua ini menambahkan, setidaknya ada sejumlah postingan Veronica di media sosial yang dianggap Polda Jatim provokatif dan hoaks. Di antaranya, ketika ada pengepungan di asrama Papua oleh Organisasi Kepemudaan (OKP), polisi melakukan tembakan ke arah asrama sebanyak 23 kali tembakan.

Kemudian ada juga tembakan gas air mata. Bahkan, di postingan tersangka juga menyebutkan ada salah satu mahasiswa yang terkena tembakan. "Semua postingan tersangka yang bernada provokatif ini dalam bahasa Inggris," ujar Luki.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7894 seconds (0.1#10.140)