Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Tersangka Penghasutan

Rabu, 04 September 2019 - 14:32 WIB
Polda Jatim Tetapkan...
Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Tersangka Penghasutan
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka penghasutan dalam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya.

Perempuan yang sering mendampingi mahasiswa Papua ini dijerat pasal di UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan, Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, VK (Veronica Koman) sebelumnya sudah dua panggil sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti.

Namun sayangnya, dalam dua pemanggilan itu, VK tidak hadir. Kemudian dari sejumlah bukti dan saksi, kuat dugaan bahwa VK terlibat aktif dalam provokasi insiden pengepungan di asrama Papua Jalan Kalasan.

Sebelum menetapkan VK sebagai tersangka, Polda Jatim sudah memeriksa 6 orang saksi. Tiga saksi di antaranya adalah saksi ahli. "VK ini aktif menyebarkan provokasi dan hoaks lewat twitter," kata Kapolda di Surabaya, Rabu (4/9/2019).

Dia menambahkan, setidaknya ada sejumlah postingan VK di media sosial yang dianggap Polda Jatim provokatif dan hoaks.

Di antaranya, ketika ada pengepungan di asrama Papua oleh Organisasi Kepemudaan (OKP), polisi disebut melakukan tembakan ke arah asrama sebanyak 23 kali tembakan.

Kemudian ada juga tembakan gas air mata. Bahkan, di postingan VK juga menyebutkan ada salah satu mahasiswa yang terkena tembakan. "Semua postingan VK yang bernada provokatif ini dalam bahasa Inggris," ujar Luki.

Jenderal bintang dua ini mengungkapkan bahwa, dari catatan Polda Jatim, VK yang merupakan aktivis hak asasi manusia (HAM) ini memang dikenal sebagai sosok yang selalu hadir ketika ada gejolak Papua.

Di antaranya pada akhir 2018, VK juga mendampingi mahasiswa Papua Jalan Kalasan yang diamankan ke Polrestabes. Pengamanan itu dilakukan untuk menghindari bentrokan dengan ormas.

Saat insiden di asrama mahasiswa Papua beberapa hari lalu, VK tidak ada di lokasi. Tapi di media sosial postingannya memprovokasi. "Saat ini VK berada di luar negeri. Untuk itu, kami akan bekerjasama dengan Mabes Polri dan juga Interpol untuk bisa memproses VK," terangnya.
(shf)
Berita Terkait
MRP dan Kapolda Papua...
MRP dan Kapolda Papua Ajak Jaga Kerukunan dan Persatuan Bangsa
Komnas HAM Papua: Kasus...
Komnas HAM Papua: Kasus Pelanggaran HAM Berat Fayit Tuntas, Serka Fajar Telah Divonis
Pasukan TNI dan Polisi...
Pasukan TNI dan Polisi Kawal Proses Perdamaian Suku Nduga dengan Suku Lanny Jaya
Tewaskan Sipil di Papua,...
Tewaskan Sipil di Papua, Komnas HAM Desak Evaluasi Pengamanan Daerah
Komnas HAM Klaim Inisiasi...
Komnas HAM Klaim Inisiasi Dialog Damai di Papua Setahun Terakhir
Komnas HAM Kumpulkan...
Komnas HAM Kumpulkan Fakta Rentetan Kekerasan dan Keamanan di Papua
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
26 menit yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
1 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
2 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
2 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
3 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
3 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved