Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Tersangka Penghasutan

Rabu, 04 September 2019 - 14:32 WIB
Polda Jatim Tetapkan...
Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Tersangka Penghasutan
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka penghasutan dalam peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya.

Perempuan yang sering mendampingi mahasiswa Papua ini dijerat pasal di UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan, Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, VK (Veronica Koman) sebelumnya sudah dua panggil sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti.

Namun sayangnya, dalam dua pemanggilan itu, VK tidak hadir. Kemudian dari sejumlah bukti dan saksi, kuat dugaan bahwa VK terlibat aktif dalam provokasi insiden pengepungan di asrama Papua Jalan Kalasan.

Sebelum menetapkan VK sebagai tersangka, Polda Jatim sudah memeriksa 6 orang saksi. Tiga saksi di antaranya adalah saksi ahli. "VK ini aktif menyebarkan provokasi dan hoaks lewat twitter," kata Kapolda di Surabaya, Rabu (4/9/2019).

Dia menambahkan, setidaknya ada sejumlah postingan VK di media sosial yang dianggap Polda Jatim provokatif dan hoaks.

Di antaranya, ketika ada pengepungan di asrama Papua oleh Organisasi Kepemudaan (OKP), polisi disebut melakukan tembakan ke arah asrama sebanyak 23 kali tembakan.

Kemudian ada juga tembakan gas air mata. Bahkan, di postingan VK juga menyebutkan ada salah satu mahasiswa yang terkena tembakan. "Semua postingan VK yang bernada provokatif ini dalam bahasa Inggris," ujar Luki.

Jenderal bintang dua ini mengungkapkan bahwa, dari catatan Polda Jatim, VK yang merupakan aktivis hak asasi manusia (HAM) ini memang dikenal sebagai sosok yang selalu hadir ketika ada gejolak Papua.

Di antaranya pada akhir 2018, VK juga mendampingi mahasiswa Papua Jalan Kalasan yang diamankan ke Polrestabes. Pengamanan itu dilakukan untuk menghindari bentrokan dengan ormas.

Saat insiden di asrama mahasiswa Papua beberapa hari lalu, VK tidak ada di lokasi. Tapi di media sosial postingannya memprovokasi. "Saat ini VK berada di luar negeri. Untuk itu, kami akan bekerjasama dengan Mabes Polri dan juga Interpol untuk bisa memproses VK," terangnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)