Revisi UU Pilkada, Pakar Hukum Tata Negara UB: Murni Kepentingan Politik dan Inkonstitusional

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:34 WIB
loading...
Revisi UU Pilkada, Pakar...
Pengamat Hukum Tata Negara UB Prof. Muhammad Ali Safaat. Foto: SINDOnews/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya (UB) mempertanyakan keputusan DPR RI yang mengesahkan Perubahan Undang-undang Pilkada, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal secara aturan hukum dan konstitusional, apa yang diputuskan oleh MK merupakan ketentuan tertinggi yang harus dipatuhi.

Pengamat Hukum Tata Negara UB Prof. Muhammad Ali Safa'at mengungkapkan, pihaknya bertanya perihal keputusan DPR RI yang langsung terburu-buru membahas perubahan UU Pilkada, yang sudah ada keputusan MK, perihal sebagian persyaratan pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: Demokrasi Indonesia dalam Bahaya, Begini Sikap Tegas Dosen UGM

“Dari sisi waktunya kita mempertanyakan soal proses perubahan tersebut, dalam waktu yang cepat dan praktis tidak ada partisipasi masyarakat. Kalau proses di Baleg kemudian direncanakan hari ini sparipurna, artinya tidak ada partisipasi,” kata Safa'at, Kamis (22/8/2024).

Mantan Dekan Fakultas Hukum (FH) UB itu menyatakan, putusan perubahan Undang-undang Pilkada itu murni keputusan politik, bukan mengacu kepada hukum dan konstitusional sebagai landasan tertinggi Indonesia.

Ia pun melihat ada kepentingan politik yang diusung oleh elite partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus mengingat secara keputusan MK, KIM plus secara perhitungan politik dirugikan.

Baca Juga: Kisah Cinta Pierre Tendean, Rela Masuk Islam Tapi Kandas di Tangan PKI

“Kita dapat melihat ada kepentingan politik yang sangat besar mengapa itu harus dilakukan, menyelamatkan segalanya yang harus dibuat oleh partai-partai politik tersebut,” ucap pria yang kini menjabat Wakil Rektor Universitas Brawijaya.

Menurutnya, perubahan undang-undang Pilkada pasca pengabulan sebagian gugatan persyaratan pencalonan kepala daerah itu berpotensi memunculkan calon tunggal, hingga akan melawan kotak kosong di beberapa daerah kabupaten kota hingga provinsi.

“Ya (yang diuntungkan) Koalisi Indonesia Maju plus, kita bisa melihat orientasi mereka satu membuat calon tunggal di beberapa daerah, untuk memastikan kemenangannya. Dengan putusan MK ini kan potensi itu (melawan kotak kosong) menjadi berkurang,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lari Solidaritas UB...
Lari Solidaritas UB Loop Run 50K Meriahkan HUT ke-50 IMPALA Universitas Brawijaya
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Orasi Guru Besar UMJ...
Orasi Guru Besar UMJ Prof Sri Yunanto: Tegaskan Soft Power Fondasi Indonesia Emas 2045
Bapeten: Revisi Regulasi...
Bapeten: Revisi Regulasi dan Sinergi Lintas Sektor Kunci Cegah Cemaran Radioaktif
Pakar Hukum: Kepala...
Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE
Aliansi Mahasiswa Brawijaya...
Aliansi Mahasiswa Brawijaya Malang Aksi Unjuk Rasa Tolak Seminar Jaksa Agung
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Rekomendasi
Belanda Tersingkir,...
Belanda Tersingkir, Rekor Bersejarah Berakhir
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Berita Terkini
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved