Daftar Objek PBJT Makanan dan Minuman Kini Bisa Online, Ketentuannya Ada di Sini!
Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Cara Daftar Objek PBJT Makanan dan Minuman
Berikut tata cara pendaftaran objek PBJT atas makanan dan minuman secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/.
Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lalu klik kotak “I’m not a Robot” lalu klik “Masuk”
klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman”. Selanjutnya baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti” kemudian klik opsi “Pelayanan”
Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan
Kemudian, pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” kemudian klik “Unduh Template”
Setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya dan beri tanda “X” pada pengisian datanya
Selanjutnya, isi data keterangan lain-lain, setelah data terisi seluruhnya silahkan isi Tanda Tangan dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”
Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukkan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta
Jika sudah, centang pernyataan “Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas”. kemudian klik “Simpan”
Selamat! data pendaftaran PBJT jasa makanan dan minuman telah berhasil disimpan
PBJT atas makanan dan minuman, lanjut Morris, pemungutannya bersifat self assessment. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi Wajib Pajak yang pemungutannya bersifat self assessment, berkewajiban melakukan pembayaran pajak terutang serta melakukan pelaporan atas omzet usahanya,
“Wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang harus mereka bayar,” ucap Morris.
Siapa yang Harus Mendaftarkan Objek PBJT Makanan dan Minuman?
Pemilik usaha makanan dan minuman yang termasuk ke dalam objek PBJT atas makanan dan minuman diharapkan dapat mendaftarkan objek pajaknya ke Bapenda DKI. Adapun penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:
Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum
Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan
Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi di mana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan
Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya
Melalui pemungutan PBJT atas jasa makanan dan minuman sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya berharap agar pelaku usaha dapat lebih mengoptimalkan PBJT yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Berikut tata cara pendaftaran objek PBJT atas makanan dan minuman secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/.
Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lalu klik kotak “I’m not a Robot” lalu klik “Masuk”
klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman”. Selanjutnya baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti” kemudian klik opsi “Pelayanan”
Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan
Kemudian, pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” kemudian klik “Unduh Template”
Setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya dan beri tanda “X” pada pengisian datanya
Selanjutnya, isi data keterangan lain-lain, setelah data terisi seluruhnya silahkan isi Tanda Tangan dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”
Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukkan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta
Jika sudah, centang pernyataan “Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas”. kemudian klik “Simpan”
Selamat! data pendaftaran PBJT jasa makanan dan minuman telah berhasil disimpan
PBJT atas makanan dan minuman, lanjut Morris, pemungutannya bersifat self assessment. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi Wajib Pajak yang pemungutannya bersifat self assessment, berkewajiban melakukan pembayaran pajak terutang serta melakukan pelaporan atas omzet usahanya,
“Wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang harus mereka bayar,” ucap Morris.
Siapa yang Harus Mendaftarkan Objek PBJT Makanan dan Minuman?
Pemilik usaha makanan dan minuman yang termasuk ke dalam objek PBJT atas makanan dan minuman diharapkan dapat mendaftarkan objek pajaknya ke Bapenda DKI. Adapun penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:
Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum
Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan
Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi di mana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan
Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya
Melalui pemungutan PBJT atas jasa makanan dan minuman sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya berharap agar pelaku usaha dapat lebih mengoptimalkan PBJT yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Lihat Juga :