Daftar Objek PBJT Makanan dan Minuman Kini Bisa Online, Ketentuannya Ada di Sini!

Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:00 WIB
loading...
Daftar Objek PBJT Makanan...
Cara daftar PBJT Makanan dan Minuman di website pajakonline. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A A A
JAKARTA - Bagi Anda pemilik usaha kuliner ini adalah kabar baik. Karena Anda kini tak perlu kesusahan lagi untuk mengurus pajak makanan dan minuman. Sebab, pendaftaran objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman kini sudah bisa didaftarkan secara online.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangan resminya. Hal ini menyusul masih ada pelaku usaha yang belum mendaftarkan usahanya.

“Kita ketahui bahwa saat ini sangat banyak industri makanan dan minuman, akan tetapi belum semua pelaku usaha makanan dan minum di DKI Jakarta yang mendaftarkan usahanya,” tuturnya.

Morris menjelaskan, PBJT makanan minuman sendiri merupakan sebuah jenis pajak baru yang telah ditentukan pada UU HKPD. Sebelumnya, pemilik usaha mungkin lebih familiar dengan nama pajak restoran.

“Objek PBJT atas makanan dan minuman merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman,” katanya.

Cara Daftar Objek PBJT Makanan dan Minuman
Berikut tata cara pendaftaran objek PBJT atas makanan dan minuman secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lalu klik kotak “I’m not a Robot” lalu klik “Masuk”
klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman”. Selanjutnya baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti” kemudian klik opsi “Pelayanan”
Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan
Kemudian, pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” kemudian klik “Unduh Template”
Setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya dan beri tanda “X” pada pengisian datanya
Selanjutnya, isi data keterangan lain-lain, setelah data terisi seluruhnya silahkan isi Tanda Tangan dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”
Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukkan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta
Jika sudah, centang pernyataan “Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas”. kemudian klik “Simpan”
Selamat! data pendaftaran PBJT jasa makanan dan minuman telah berhasil disimpan
PBJT atas makanan dan minuman, lanjut Morris, pemungutannya bersifat self assessment. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi Wajib Pajak yang pemungutannya bersifat self assessment, berkewajiban melakukan pembayaran pajak terutang serta melakukan pelaporan atas omzet usahanya,

“Wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang harus mereka bayar,” ucap Morris.

Siapa yang Harus Mendaftarkan Objek PBJT Makanan dan Minuman?
Pemilik usaha makanan dan minuman yang termasuk ke dalam objek PBJT atas makanan dan minuman diharapkan dapat mendaftarkan objek pajaknya ke Bapenda DKI. Adapun penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh:

Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum
Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
Proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan
Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi di mana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan
Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya
Melalui pemungutan PBJT atas jasa makanan dan minuman sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya berharap agar pelaku usaha dapat lebih mengoptimalkan PBJT yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Sebab, pajak daerah merupakan salah satu unsur utama untuk pembangunan Kota Jakarta PBJT atas makanan dan minuman dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan kesetaraan dan pembangunan berkelanjutan di DKI Jakarta.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha makanan dan minuman untuk mengambil peran aktif dalam proses ini. Dengan mendaftarkan dan melaporkan pajak secara tepat, Anda membantu menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil bagi semua,” ujar Morris.

Kepatuhan Anda dalam pendaftaran dan pelaporan pajak melalui sistem self assessment di pajakonline.jakarta.go.id dapat membantu mendukung perekonomian daerah. Jadi, yuk bayar pajak!
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Pemutihan Pajak...
Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Alasan Pramono Kejar yang Menunggak
Pramono Bebaskan Pajak...
Pramono Bebaskan Pajak Apartemen di Bawah Rp650 Juta dan Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar
Sebelum Membeli, Yuk...
Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB di Jakarta
Resmi Diluncurkan, Manfaat...
Resmi Diluncurkan, Manfaat Layanan Tabalong Home Care Mulai Dirasakan
Ini Dia Cara ke Bandara...
Ini Dia Cara ke Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dari Pusat Kota
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
Pemprov Jakarta Terapkan...
Pemprov Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik, Ini Ketentuannya
Tingkatkan Ketersediaan...
Tingkatkan Ketersediaan Air Bersih, Satgas TMMD ke-123 Buat Sumur Bor di Desa Talusi
Rekomendasi
Apa Kelas dalam Tinju...
Apa Kelas dalam Tinju Terbaik saat Ini? Juara Dunia Dominan Atau Hierarki Tak Pasti
Jennifer Coppen Klarifikasi...
Jennifer Coppen Klarifikasi Kedekatannya dengan Justin Hubner, Tegaskan Masih Cinta Dali Wassink
Hyundai Siap Memperkenalkan...
Hyundai Siap Memperkenalkan Sistem Infotainment Terbaru Pleos
Berita Terkini
Kronologi 2 Jemaah Salat...
Kronologi 2 Jemaah Salat Id Meninggal Tertimpa Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang
59 menit yang lalu
Silaturahmi ke Rumah...
Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Didit Putera Prabowo: Selamat Idulfitri!
1 jam yang lalu
Kemacetan Parah di Tol...
Kemacetan Parah di Tol Cileunyi: Antrean Kendaraan Lebih dari 3 Km
1 jam yang lalu
Viral Kades Klapanunggal...
Viral Kades Klapanunggal Minta THR Rp165 Juta, Gubernur Jabar: Kesalahan yang Tidak Bisa Diampuni!
1 jam yang lalu
Pohon Beringin di Alun-alun...
Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang Roboh saat Salat Id Akibatkan 2 Jemaah Meninggal
1 jam yang lalu
Jalur Cibiru-Cileungi...
Jalur Cibiru-Cileungi Bandung Macet Parah saat Idulfitri
2 jam yang lalu
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved