2 Minggu Keluar Penjara, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Jum'at, 13 September 2019 - 17:39 WIB
2 Minggu Keluar Penjara, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
2 Minggu Keluar Penjara, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
A A A
BATAM - Baru dua minggu bebas dari penjara, ASS (24) seorang resividis dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali melakukan aksi kejahatan serupa. ASS mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang sedang diparkir di daerah Tanjung Teritip, Tanjunguma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yunita Stevani mengatakan, saat beraksi ASS mengendarai sepeda motor dari kos-kosannya mengarah ke Tanjung Teritip, pada Rabu 4 September 2019 pukul 22.30 WIB. Sesampainya di sana pelaku melihat satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam yang sedang terparkir.

"Ada kesempatan, ASS kemudian mengeluarkan kunci T dari sakunya dan berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut. Pelaku meninggalkan motornya dan membawa motor yang berhasil dicuri ke kosannya. Motor pelaku ditinggal dulu baru kemudian diambil," ujarnya, Jumat (13/9/2019).

Setelah mendapat laporan dari korban, petugas Polsek Lubuk Baja segera menelusuri keberadaan pelaku. Kemudian ASS ditangkap di kawasan Windsor Phase, Lubuk Baja, Sabtu 7 September 2019. Dari keterangan pelaku, tindakan tersebut baru pertama dilakukannya sejak keluar dari penjara.

“Saat penangkapan, motor curian belum dijual, tetapi rencananya akan dijual,” pungkas Yunita. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 361 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0009 seconds (0.1#10.140)