Anies Baswedan Masih Bisa Maju di Pilgub DKI Jakarta 2024, Asal…
Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan sekitar 7,5% suara pada pileg sebelumnya. Sejalan dengan hal tersebut, PDIP kini bisa melaju sendirian.
Alasannya karena PDIP memperoleh 850.174 atau 14,01% suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Terlebih, saat ini mereka menjadi satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur.
Baca juga: Putusan MK Pupus Calon Tunggal, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki
Sebelum putusan MK itu muncul, PDIP tak bisa mengusung paslon karena tak ada partai yang dapat bekerja sama di Pilgub Jakarta. Penyebabnya, mayoritas partai sudah bergabung untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Namun, lain cerita kali ini. PDIP memiliki peluang untuk melaju sendirian, termasuk mengusung Anies Baswedan jika berkenan.
Alasannya karena PDIP memperoleh 850.174 atau 14,01% suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Terlebih, saat ini mereka menjadi satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur.
Baca juga: Putusan MK Pupus Calon Tunggal, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki
Sebelum putusan MK itu muncul, PDIP tak bisa mengusung paslon karena tak ada partai yang dapat bekerja sama di Pilgub Jakarta. Penyebabnya, mayoritas partai sudah bergabung untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Namun, lain cerita kali ini. PDIP memiliki peluang untuk melaju sendirian, termasuk mengusung Anies Baswedan jika berkenan.
Lihat Juga :