Sidang 3 Kelompok Anarko, Penggiat HAM: Pengadilan Kehilangan Legitimasi
Selasa, 25 Agustus 2020 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
Tetapi, dalam persidangan pembuktian itu tidak pernah bisa dilakukan. Majelis hakim PN Tangerang sebenarnya memiliki ruang untuk melakukan pengecekan alat bukti.
"Jadi ada wilayah, majelis hakim bisa menilai keterangan soal saksi. Sementara misalnya di sisi lain, polisi atau pelapor mengklaim hasil sebaliknya. Tetapi, tidak bisa membuktikan hasilnya. Kalau kita ada buktinya," ungkapnya.
Bekas penyiksaan para terdakwa, keterangan dari saksi, dan lainnya, harusnya cukup untuk membuktikan adanya penyiksaan para terdakwa selama menjalani proses hukum.
"Saat ini, kita masih akan mengkaji lebih jauh untuk melaporkan secara pidana. Tetapi kita akan melihat kesiapan dari keluarga terlebih dahulu. Tetapi kita akan pertimbangkan untuk membuat laporan pidana," pungkasnya.
"Jadi ada wilayah, majelis hakim bisa menilai keterangan soal saksi. Sementara misalnya di sisi lain, polisi atau pelapor mengklaim hasil sebaliknya. Tetapi, tidak bisa membuktikan hasilnya. Kalau kita ada buktinya," ungkapnya.
Bekas penyiksaan para terdakwa, keterangan dari saksi, dan lainnya, harusnya cukup untuk membuktikan adanya penyiksaan para terdakwa selama menjalani proses hukum.
"Saat ini, kita masih akan mengkaji lebih jauh untuk melaporkan secara pidana. Tetapi kita akan melihat kesiapan dari keluarga terlebih dahulu. Tetapi kita akan pertimbangkan untuk membuat laporan pidana," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :