Sidang 3 Kelompok Anarko, Penggiat HAM: Pengadilan Kehilangan Legitimasi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 21:02 WIB
loading...
Sidang 3 Kelompok Anarko,...
Sidang terhadap tiga terdakwa vandalisme dari kelompok Anarko di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Sidang terhadap tiga terdakwa vandalisme dari kelompok Anarko, yakni, Rizki Julianda, M Riski Rianto, dan Rio Emanuel, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli, Haris Azhar.

Dalam keterangannya, penggiat hak asasi manusia (HAM) ini menilai persidangan ketiga orang Anarko itu kehilangan legitimasi. Sebab dibangun berdasarkan kekerasan terhadap terdakwa. Sehingga, tidak layak untuk dilanjutkan. (Baca juga: Pembacaan Eksepsi 3 Anarko di Tangerang, Polisi Bersenjata Laras Panjang Diminta Keluar Ruang Sidang )

"Enggak boleh itu, penyikaaan itu kan praktik kekerasan yang dilakukan saat proses hukum. Keterangan yang dijadikan alat bukti didapat dari penyiksaan, itu gugur," kata Haris, Selasa (25/8/2020).

Dilanjutkan Haris, seharusnya pihak majelis hakim PN Tangerang menolak menggelar persidangan, karena bukti-bukti yang didapat diperoleh menggunakan cara-cara kekerasan. (Baca juga: Bawa Bom Molotov saat Hendak Demo DPR, Dua Anarko Diciduk)

"Harusnya ditolak oleh majelis hakim. Jika buktinya didapat dengan cara-cara kotor, dengan cara kekerasan, bukti itu menjadi tidak punya kekuatan hukum. Pengadilan ini jadi kehilangan legitimasinya," tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Shaleh Al Ghifari, mengatakan, kekerasan yang dialami kliennya dilakukan oleh kepolisian. (Baca juga: Sejak Ditangkap, 3 Anggota Anarko Mengaku Dapatkan Kekerasan Fisik dari Oknum Polisi)

"Kita sudah melaporkan poses itu secara etik dan disiplin ke Propam dan kita mau mereka melakukan investigasi. Kita mau negara bertanggung jawab. Dalam konteks pembuktian dalam sidang pidana," paparnya.

Tetapi, dalam persidangan pembuktian itu tidak pernah bisa dilakukan. Majelis hakim PN Tangerang sebenarnya memiliki ruang untuk melakukan pengecekan alat bukti.

"Jadi ada wilayah, majelis hakim bisa menilai keterangan soal saksi. Sementara misalnya di sisi lain, polisi atau pelapor mengklaim hasil sebaliknya. Tetapi, tidak bisa membuktikan hasilnya. Kalau kita ada buktinya," ungkapnya.

Bekas penyiksaan para terdakwa, keterangan dari saksi, dan lainnya, harusnya cukup untuk membuktikan adanya penyiksaan para terdakwa selama menjalani proses hukum.

"Saat ini, kita masih akan mengkaji lebih jauh untuk melaporkan secara pidana. Tetapi kita akan melihat kesiapan dari keluarga terlebih dahulu. Tetapi kita akan pertimbangkan untuk membuat laporan pidana," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tulisan Adili Jokowi...
Tulisan Adili Jokowi Marak di Solo, Arek Suroboyo Demo Tuntut Pengadilan untuk Joko Widodo
Vandalisme Adili Jokowi...
Vandalisme Adili Jokowi Bermunculan di Yogyakarta, Polisi Buru Pelaku
Malang Gempar! Vandalisme...
Malang Gempar! Vandalisme Bertuliskan 'Adili Jokowi!' Sasar Fasum hingga Kantor Partai
Vandalisme Marak! Kaca...
Vandalisme Marak! Kaca KRL Pecah Dilempar Batu di Dekat Stasiun Universitas Pancasila
Kampus Universitas Hasanuddin...
Kampus Universitas Hasanuddin Dibakar dan Dirusak Sejumlah Orang
Viral! Besi Pagar Jembatan...
Viral! Besi Pagar Jembatan Terpanjang di Sumut Dicuri, Warga Resah dan Terancam Bahaya
KRL di Stasiun Cikarang...
KRL di Stasiun Cikarang Jadi Sasaran Vandalisme, KCI Ambil Langkah Hukum
Viral Peserta Parade...
Viral Peserta Parade Sound System Rusak Jembatan Bululawang, Kini Diperiksa Polisi
Cegah Pencurian dan...
Cegah Pencurian dan Vandalisme, Dinas Binamarga DKI Bakal Pasang CCTV di JPO
Rekomendasi
Pro Kontra RUU TNI,...
Pro Kontra RUU TNI, GP Ansor: Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
Daftar 13 Perwira TNI...
Daftar 13 Perwira TNI Memasuki Pensiun usai Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya
Negara-negara NATO Berencana...
Negara-negara NATO Berencana Mundur dari Perjanjian Ranjau Darat, Apa Dipicu Ketakutan Diinvasi Rusia?
Berita Terkini
Peduli Nelayan, Warga...
Peduli Nelayan, Warga Desa Nifasi Papua Dapat Rumah Baru
4 jam yang lalu
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar
5 jam yang lalu
Sambangi Mahasiswa di...
Sambangi Mahasiswa di DIY, Gubernur Kalteng Agustiar Serahkan Bantuan Rp200 Juta
5 jam yang lalu
Gelar Jumat Berkah,...
Gelar Jumat Berkah, Kantor Imigrasi Cilegon Gandeng PT Kine Bagikan Makanan Gratis
5 jam yang lalu
Saksi Lihat Oknum TNI...
Saksi Lihat Oknum TNI Bawa 2 Senpi saat Penembakan yang Menewaskan 3 Polisi di Lampung
6 jam yang lalu
MNC Peduli Edukasi Protein...
MNC Peduli Edukasi Protein Ikan di Kebon Sirih, Warga: Kegiatan Sangat Bermanfaat
6 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komisi Eropa...
3 Alasan Komisi Eropa Dorong UE Miliki Blok Pertahanan Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved