Sidang 3 Kelompok Anarko, Penggiat HAM: Pengadilan Kehilangan Legitimasi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 21:02 WIB
loading...
Sidang 3 Kelompok Anarko,...
Sidang terhadap tiga terdakwa vandalisme dari kelompok Anarko di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Sidang terhadap tiga terdakwa vandalisme dari kelompok Anarko, yakni, Rizki Julianda, M Riski Rianto, dan Rio Emanuel, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli, Haris Azhar.

Dalam keterangannya, penggiat hak asasi manusia (HAM) ini menilai persidangan ketiga orang Anarko itu kehilangan legitimasi. Sebab dibangun berdasarkan kekerasan terhadap terdakwa. Sehingga, tidak layak untuk dilanjutkan. (Baca juga: Pembacaan Eksepsi 3 Anarko di Tangerang, Polisi Bersenjata Laras Panjang Diminta Keluar Ruang Sidang )

"Enggak boleh itu, penyikaaan itu kan praktik kekerasan yang dilakukan saat proses hukum. Keterangan yang dijadikan alat bukti didapat dari penyiksaan, itu gugur," kata Haris, Selasa (25/8/2020).

Dilanjutkan Haris, seharusnya pihak majelis hakim PN Tangerang menolak menggelar persidangan, karena bukti-bukti yang didapat diperoleh menggunakan cara-cara kekerasan. (Baca juga: Bawa Bom Molotov saat Hendak Demo DPR, Dua Anarko Diciduk)

"Harusnya ditolak oleh majelis hakim. Jika buktinya didapat dengan cara-cara kotor, dengan cara kekerasan, bukti itu menjadi tidak punya kekuatan hukum. Pengadilan ini jadi kehilangan legitimasinya," tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Shaleh Al Ghifari, mengatakan, kekerasan yang dialami kliennya dilakukan oleh kepolisian. (Baca juga: Sejak Ditangkap, 3 Anggota Anarko Mengaku Dapatkan Kekerasan Fisik dari Oknum Polisi)

"Kita sudah melaporkan poses itu secara etik dan disiplin ke Propam dan kita mau mereka melakukan investigasi. Kita mau negara bertanggung jawab. Dalam konteks pembuktian dalam sidang pidana," paparnya.

Tetapi, dalam persidangan pembuktian itu tidak pernah bisa dilakukan. Majelis hakim PN Tangerang sebenarnya memiliki ruang untuk melakukan pengecekan alat bukti.

"Jadi ada wilayah, majelis hakim bisa menilai keterangan soal saksi. Sementara misalnya di sisi lain, polisi atau pelapor mengklaim hasil sebaliknya. Tetapi, tidak bisa membuktikan hasilnya. Kalau kita ada buktinya," ungkapnya.

Bekas penyiksaan para terdakwa, keterangan dari saksi, dan lainnya, harusnya cukup untuk membuktikan adanya penyiksaan para terdakwa selama menjalani proses hukum.

"Saat ini, kita masih akan mengkaji lebih jauh untuk melaporkan secara pidana. Tetapi kita akan melihat kesiapan dari keluarga terlebih dahulu. Tetapi kita akan pertimbangkan untuk membuat laporan pidana," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pria Misterius Hancurkan...
Pria Misterius Hancurkan 12 ATM di Kuala Lumpur, tapi Tak Diambil Uangnya
TNI-Polri Gelar Patroli...
TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar, Wakapolri: Tak Ada Ruang Bagi Anarkisme dan Vandalisme
Vandalisme Kekecewaan...
Vandalisme Kekecewaan Rakyat atas Jokowi
Rekomendasi
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved