Nekat Mendaki Gunung Agung Siap-siap Didenda Rp1 Juta

Selasa, 10 September 2019 - 22:02 WIB
Nekat Mendaki Gunung Agung Siap-siap Didenda Rp1 Juta
Nekat Mendaki Gunung Agung Siap-siap Didenda Rp1 Juta
A A A
DENPASAR - Gunung Agung di Karangasem, Bali, sampai sekarang masih berstatus siaga. Guna mengantisipasi korban jiwa, denda Rp1 juta menanti bagi siapapun yang nekat mendaki gunung berketinggian 3.142 meter itu.

Aturan itu diberlakukan Desa Adat Pucang, Kubu, Karangasem. "Aturan ini kita keluarkan melalui Perarem (kesepakatan adat)," kata Bendesa Adat Pucang I Wayan Sukerta ketika dihubungi, Selasa (10/9).

Dia menjelaskan, aturan itu bertujuan menjaga keselamatan pendaki. Ini karena masih adanya ancaman berupa potensi letusan ditambah oleh peristiwa kebakaran di sejumlah titik hutan Gunung Agung.

Di sisi lain, masih kerap ditemukan pendaki yang nekat naik ke puncak, seperti dilakukan sejumlah wisatawan asing beberapa waktu lalu. "Bayangkan kalau mereka nekat naik dan tiba-tiba erupsi, kan bikin susah kita semua," ungkap Sukerta.

Desa Adat Pucang sendiri berjarak hanya sekitar tiga kilometer dari puncak Gunung Agung sehingga sangat berkepentingan mengeluarkan aturan itu. "Ini sudah melalui berbagai pertimbangan," imbuh Sukerta.

Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sampai sekarang masih memberikan rekomendasi berupa larangan mendaki dalam radius empat kilometer dari puncak kawah Gunung Agung.

Sukerta menambahkan, aturan yang diberlakukan itu akan dicabut jika Gunung Agung sudah kembali berstatus normal. "Kita mengikuti status yang ditetapkan pemerintah," pungkasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5006 seconds (0.1#10.140)