2.172 Napi dan Anak Binaan di NTT Terima Remisi HUT ke-79 RI, 15 Orang Langsung Bebas
Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
Secara nasional, remisi diberikan kepada 176.984 warga binaan di seluruh Indonesia. Khusus di wilayah NTT, sebanyak 2.172 warga binaan menerima remisi umum, yang terdiri dari 2.153 narapidana dan 19 anak binaan. Dari jumlah tersebut, 2.138 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian), sementara 15 orang menerima Remisi Umum II yang langsung membebaskan mereka dari masa tahanan.
Para napi yang mendapatkan kebebasan tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di NTT, termasuk Lapas Kelas II B Ende (5 orang), Lapas Kelas II A Waingapu (3 orang), dan Rutan Kelas IIB Bajawa (2 orang).
Untuk 19 anak binaan yang juga menerima remisi, seluruhnya mendapatkan pengurangan masa pidana sebagian. Mereka berasal dari LPKA Kupang, Rutan Kelas IIB Maumere, Rutan Kelas IIB Ruteng, Lapas Kelas IIA Waingapu, dan Lapas Kelas IIB Atambua.
Usboko berharap, bagi mereka yang telah bebas, agar dapat menjadi pribadi yang baik dan taat hukum, serta berkontribusi positif di masyarakat. "Yakinkan dirimu bahwa kamu bisa diterima kembali di masyarakat," tutupnya.
Para napi yang mendapatkan kebebasan tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di NTT, termasuk Lapas Kelas II B Ende (5 orang), Lapas Kelas II A Waingapu (3 orang), dan Rutan Kelas IIB Bajawa (2 orang).
Untuk 19 anak binaan yang juga menerima remisi, seluruhnya mendapatkan pengurangan masa pidana sebagian. Mereka berasal dari LPKA Kupang, Rutan Kelas IIB Maumere, Rutan Kelas IIB Ruteng, Lapas Kelas IIA Waingapu, dan Lapas Kelas IIB Atambua.
Usboko berharap, bagi mereka yang telah bebas, agar dapat menjadi pribadi yang baik dan taat hukum, serta berkontribusi positif di masyarakat. "Yakinkan dirimu bahwa kamu bisa diterima kembali di masyarakat," tutupnya.
(hri)
Lihat Juga :