Bebas Bersyarat, Jessica Kopi Sianida Tetap Wajib Lapor dan Pembimbingan hingga 27 Maret 2032
Minggu, 18 Agustus 2024 - 10:44 WIB
loading...
A
A
A
Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus pembunuhan tersebut dikenal dengan istilah kopi sianida.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia merasakan pembebasan bersyarat seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.
"Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024)," kata Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yang dikutip, Minggu (18/8/2024).
Sekadar menambahkan Jesscica mendapatkan pembebasan bersyarat. Bebas bersyarat merupakan kondisi seorang narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani setidaknya dua per tiga masa pidananya atau minimal selama 9 bulan.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia merasakan pembebasan bersyarat seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.
"Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024)," kata Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yang dikutip, Minggu (18/8/2024).
Sekadar menambahkan Jesscica mendapatkan pembebasan bersyarat. Bebas bersyarat merupakan kondisi seorang narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani setidaknya dua per tiga masa pidananya atau minimal selama 9 bulan.
(jon)
Lihat Juga :