Bebas Bersyarat, Jessica Kopi Sianida Tetap Wajib Lapor dan Pembimbingan hingga 27 Maret 2032

Minggu, 18 Agustus 2024 - 10:44 WIB
loading...
Bebas Bersyarat, Jessica...
Terpidana kopi sianida Jessica Kumala Wongso didampingi Kuasa Hukum Otto Hasibuan saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024). Foto: SINDOnews/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Meski bebas bersyarat, terpidana kopi sianida Jessica Kumala Wongso tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Tak hanya itu, dia harus menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Jessica yang terlibat pembunuhan Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024). Dia menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.

Baca juga: Penampakan Jessica Kumala Wongso Kopi Sianida Keluar dari Lapas Pondok Bambu

"Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (18/8/2024).

"Pemberian hak PB Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," sambungnya.

Selama pembebasan bersyarat, Jessica wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Menurut Deddy, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Mantan Crazy Rich Doni...
Mantan Crazy Rich Doni Salmanan Bebas Bersyarat sejak 6 April 2026
Bebas Bersyarat Setya...
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat, Boyamin: Setnov Harus Kembali ke Penjara
Rekomendasi
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Berita Terkini
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Infografis
Hari Libur Nasional...
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved