Bakar Lahan untuk Berladang, Petani di Kobar Berurusan dengan Hukum

Jum'at, 06 September 2019 - 14:55 WIB
Bakar Lahan untuk Berladang, Petani di Kobar Berurusan dengan Hukum
Bakar Lahan untuk Berladang, Petani di Kobar Berurusan dengan Hukum
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Berniat buka ladang untuk bercocok tanam, HA, (55), warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, justru harus berurusan dengan hukum.

HA kedapatan membakar lahan miliknya di Jalan Pasir Putih, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai dan ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis 5 September 2019 pukul 10.00 WIB.

Lelaki paruh baya yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini mengaku membakar lahan miliknya pada Selasa 3 September 2019 sore. Api kemudian merembet ke lahan milik orang lain yang menyebabkan kabut asap tebal di sekitar lokasi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka HA (55), lahan tersebut akan dipergunakan untuk berladang. Awalnya hanya lahan miliknya yang dibakar namun merembet ke lahan miliki orang lain. Tersangka sudah berupaya memadamkan, namun embusan angin yang cukup kencang membuat api semakin membesar,” ungkap Kasatreskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo kepada MNC Media, Jumat (6/9/2019).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HA (55) beserta barang bukti berupa dua bilah parang dan korek api gas yang digunakan untuk membakar lahan diamankan Polres Kotawaringin Barat.

“Sudah ditangani Unit Tipidter Reskrim Polres Kobar, dan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf "d" Undang-Undang RI No 41/1999 tentang Kehutanan. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6333 seconds (0.1#10.140)