KTP Dicatut Calon Independen, Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat Pertimbangkan Langkah Hukum
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga mengajak seluruh warga negara untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi data pribadi mereka. "Pencatutan data seperti yang saya alami dapat terjadi kepada siapa saja, dan hanya dengan kesadaran serta partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan data dalam proses pemilihan umum."
Sebelumnya, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan bahwa apabila warga merasa dicatut dan tidak mendukung pasangan calon independen untuk melaporkan ke Bawaslu DKI.
Menurutnya, kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal Calon Gubernur/Wakil Gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat.
"Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," ujar Benny saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).
Benny menambahkan bahwa warga harus membuat laporan resmi dengan datang ke Kantor Bawaslu DKI. "Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," katanya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan bahwa apabila warga merasa dicatut dan tidak mendukung pasangan calon independen untuk melaporkan ke Bawaslu DKI.
Menurutnya, kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal Calon Gubernur/Wakil Gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat.
"Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," ujar Benny saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).
Benny menambahkan bahwa warga harus membuat laporan resmi dengan datang ke Kantor Bawaslu DKI. "Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," katanya.
(zik)
Lihat Juga :