KTP Dicatut Calon Independen, Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat Pertimbangkan Langkah Hukum

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 18:01 WIB
loading...
KTP Dicatut Calon Independen,...
NIK yang ada di KTP dicatut untuk calon independen yang bertarung di Pilkada Jakarta juga dialami oleh pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dicatut untuk calon independen yang bertarung di Pilkada Jakarta juga dialami oleh pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat . Dia langsung membuat laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tengah mempertimbangkan mengambil langkah hukum.

Menurut Achmad Nur Hidayat, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi, dirinya percaya bahwa partisipasi dalam proses pemilihan umum merupakan hak yang harus dilindungi dan dihormati.

"Namun, baru-baru ini saya mengalami kejadian yang mengejutkan dan mengganggu. Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saya tercatat sebagai pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah independen, padahal saya tidak pernah memberikan dukungan atau mengenal tim sukses dari pasangan calon tersebut," ujarnya, Jumat (16/8/2024).

Menurut aktivis yang pernah menjadi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) ini, kejadian tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran tentang kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mencatat dan memverifikasi data pendukung calon independen.

Baca Juga: Anies Ungkap KTP Dua Anaknya Dicatut Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana

"Pencatutan nama dan NIK tanpa sepengetahuan saya bukan hanya pelanggaran privasi, tetapi juga menunjukkan adanya celah dalam sistem verifikasi yang seharusnya menjamin akurasi dan keabsahan dukungan yang diberikan," katanya.

Pertama, kata dia, pencatutan ini menggarisbawahi lemahnya pengawasan dalam proses verifikasi data pendukung calon independen. KPU, sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengelola dan menyelenggarakan pemilihan umum, harus mampu menjamin bahwa data yang digunakan adalah akurat dan sah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UTBK SNBT 2026 Dimulai...
UTBK SNBT 2026 Dimulai Hari Ini, Jangan Lupa Bawa 5 Dokumen Wajib Berikut
Kebijakan Jangan Menimbulkan...
Kebijakan Jangan Menimbulkan Kegaduhan
Kebijakan Tidak Tepat...
Kebijakan Tidak Tepat Implementasi
Rekomendasi
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Infografis
UAH akan Ambil Langkah...
UAH akan Ambil Langkah Hukum atas Fitnah Donasi Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved