Ditangkap! Ini Tampang 2 Pelaku Penyerang Kiai NU dan Anggota Banser
loading...
A
A
A
KARAWANG - Polres Karawang akhirnya berhasil menangkap 2 orang pelaku penyerangan dan penganiayaan terhadap Kiai Nahdlatul Ulama (NU) dari Bekasi dan dan anggota Banser Karawang.
Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang kabur usai melakukan penyerangan dan penganiayaan pada Sabtu (11/8) malam lalu.
Meski sudah ada yang ditangkap namun polisi belum menjelaskan motif yang dilakukan pelaku.
"Dua orang tersangka yaitu F dan S sudah kami tangkap beserta sejumlah barang bukti. Pelaku bisa bertambah dan saat ini masih kami dalami," kata Kapolres Karawang, Edwar Zulkarnain saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (16/8/24).
Menurut Edwar meski sudah menangkap dua orang pelaku namun pihaknya belum bisa menjelaskan motif pelaku melakukan persekusi terhadap kiai dan juga menganiaya anggota Banser Karawang. Polisi beralasan masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Terkait motif pelaku masih kami kembangkan dan belum bisa kami sampaikan sekarang. Namun jika sudah selesai kami tangani pasti akan kami sampaikan motifnya," sebutnya.
Edwar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan peristiwa tersebut bermula ketika rombongan pengurus NU dari Kabupaten Bekasi akan menghadiri undangan pengajian di Ponpes Al Baghdadi Rengasdengklok Karawang pukul 21.15 WIB.
Namun sesampai di Karawang tepatnya di Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok, rombongan dihadang oleh rombongan motor yang jumlahnya puluhan orang.
Rombongan pengurus NU Kabupaten Bekasi yang kebanyakan para kiai ini dihadang massa tidak dikenal dan menanyakan nama salah seorang kiai. Namun dalam mobil kiai itu tidak ada nama kiai yang dicari.
"Karena nama yang dicari tidak ada kemudian terjadi kekerasan mobil yang ditumpangi rombongan dari Bekasi. Dua orang.penumpang mengalami kekerasan dan penganiayaan. Mobil yang digunakan juga mengalami kerusakan," ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit motor, satu baju loreng, sepasang sepatu dan satu unit handphone.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Lihat Juga: 33 Oknum Tentara Serang Warga Deliserdang, Pengamat: TNI Harus Lakukan Pembinaan dan Penyelidikan
Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang kabur usai melakukan penyerangan dan penganiayaan pada Sabtu (11/8) malam lalu.
Meski sudah ada yang ditangkap namun polisi belum menjelaskan motif yang dilakukan pelaku.
"Dua orang tersangka yaitu F dan S sudah kami tangkap beserta sejumlah barang bukti. Pelaku bisa bertambah dan saat ini masih kami dalami," kata Kapolres Karawang, Edwar Zulkarnain saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (16/8/24).
Menurut Edwar meski sudah menangkap dua orang pelaku namun pihaknya belum bisa menjelaskan motif pelaku melakukan persekusi terhadap kiai dan juga menganiaya anggota Banser Karawang. Polisi beralasan masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Terkait motif pelaku masih kami kembangkan dan belum bisa kami sampaikan sekarang. Namun jika sudah selesai kami tangani pasti akan kami sampaikan motifnya," sebutnya.
Edwar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan peristiwa tersebut bermula ketika rombongan pengurus NU dari Kabupaten Bekasi akan menghadiri undangan pengajian di Ponpes Al Baghdadi Rengasdengklok Karawang pukul 21.15 WIB.
Namun sesampai di Karawang tepatnya di Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok, rombongan dihadang oleh rombongan motor yang jumlahnya puluhan orang.
Rombongan pengurus NU Kabupaten Bekasi yang kebanyakan para kiai ini dihadang massa tidak dikenal dan menanyakan nama salah seorang kiai. Namun dalam mobil kiai itu tidak ada nama kiai yang dicari.
"Karena nama yang dicari tidak ada kemudian terjadi kekerasan mobil yang ditumpangi rombongan dari Bekasi. Dua orang.penumpang mengalami kekerasan dan penganiayaan. Mobil yang digunakan juga mengalami kerusakan," ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit motor, satu baju loreng, sepasang sepatu dan satu unit handphone.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Lihat Juga: 33 Oknum Tentara Serang Warga Deliserdang, Pengamat: TNI Harus Lakukan Pembinaan dan Penyelidikan
(shf)