Dapat Izin, 10 Karaoke dan Pub di Bandung Beroperasi
Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari mengungkapkan, tak kurang dari 80 tempat hiburan yang mengajukan untuk bisa kembali beroperasi.
Namun, dari sejumlah permohonan yang diterima, Disbudpar tidak serta merta memberikan rekomendasi seluruhnya. (Baca juga: Angka Reproduksi Turun, Jabar Nihil Zona Merah COVID-19)
Disbudpar Kota Bandung terlebih dahulu perlu memeriksa kelengkapan administrasinya serta meninjau langsung ke lokasi. (Baca juga: Jalani Uji Vaksin Sinovac, Kang Emil: Semoga Menjawab Semua Pertanyaan)
“Persyaratan yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan yaitu ada surat pernyataan di atas meterai menjamin penerapan protokol kesehatan dari pengelola, bukti telah dilakukan rapid test kepada para pegawainya serta surat izin usaha," jelas dia.
Namun, dari sejumlah permohonan yang diterima, Disbudpar tidak serta merta memberikan rekomendasi seluruhnya. (Baca juga: Angka Reproduksi Turun, Jabar Nihil Zona Merah COVID-19)
Disbudpar Kota Bandung terlebih dahulu perlu memeriksa kelengkapan administrasinya serta meninjau langsung ke lokasi. (Baca juga: Jalani Uji Vaksin Sinovac, Kang Emil: Semoga Menjawab Semua Pertanyaan)
“Persyaratan yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan yaitu ada surat pernyataan di atas meterai menjamin penerapan protokol kesehatan dari pengelola, bukti telah dilakukan rapid test kepada para pegawainya serta surat izin usaha," jelas dia.
(boy)
Lihat Juga :