Dapat Izin, 10 Karaoke dan Pub di Bandung Beroperasi
Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:06 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 10 tempat hiburan seperti karaoke dan pub di Kota Bandung mulai beroperasi setelah mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 Kota Bandung.
Operasional 10 tempat hiburan itu diakui Kepala Bidang Pembinaan Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan. Menurut dia, 10 tempat hiburan itu sudah diberikan izin operasional sejak Rabu 19 Agustus 2020.
"Rata-rata karaoke dan klub malam. Mungkin sekarang sudah beroperasi, karena suratnya sudah diberikan sejak Rabu pekan kemarin," kata Edward, Selasa (25/8/2020).
Sementara itu, sebelumnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung memberikan rekomendasi kepada 45 tempat hiburan untuk kembali beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Sementara 35 tempat hiburan lainnya, belum diberikan rekomendasi karena belum memenuhi syarat protokol kesehatan.
Operasional 10 tempat hiburan itu diakui Kepala Bidang Pembinaan Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan. Menurut dia, 10 tempat hiburan itu sudah diberikan izin operasional sejak Rabu 19 Agustus 2020.
"Rata-rata karaoke dan klub malam. Mungkin sekarang sudah beroperasi, karena suratnya sudah diberikan sejak Rabu pekan kemarin," kata Edward, Selasa (25/8/2020).
Sementara itu, sebelumnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung memberikan rekomendasi kepada 45 tempat hiburan untuk kembali beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Sementara 35 tempat hiburan lainnya, belum diberikan rekomendasi karena belum memenuhi syarat protokol kesehatan.
Lihat Juga :