Dapat Izin, 10 Karaoke dan Pub di Bandung Beroperasi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 10 tempat hiburan seperti karaoke dan pub di Kota Bandung mulai beroperasi setelah mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 Kota Bandung.
Operasional 10 tempat hiburan itu diakui Kepala Bidang Pembinaan Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan. Menurut dia, 10 tempat hiburan itu sudah diberikan izin operasional sejak Rabu 19 Agustus 2020.
"Rata-rata karaoke dan klub malam. Mungkin sekarang sudah beroperasi, karena suratnya sudah diberikan sejak Rabu pekan kemarin," kata Edward, Selasa (25/8/2020).
Sementara itu, sebelumnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung memberikan rekomendasi kepada 45 tempat hiburan untuk kembali beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Sementara 35 tempat hiburan lainnya, belum diberikan rekomendasi karena belum memenuhi syarat protokol kesehatan.
Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari mengungkapkan, tak kurang dari 80 tempat hiburan yang mengajukan untuk bisa kembali beroperasi.
Namun, dari sejumlah permohonan yang diterima, Disbudpar tidak serta merta memberikan rekomendasi seluruhnya. (Baca juga: Angka Reproduksi Turun, Jabar Nihil Zona Merah COVID-19)
Disbudpar Kota Bandung terlebih dahulu perlu memeriksa kelengkapan administrasinya serta meninjau langsung ke lokasi. (Baca juga: Jalani Uji Vaksin Sinovac, Kang Emil: Semoga Menjawab Semua Pertanyaan)
“Persyaratan yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan yaitu ada surat pernyataan di atas meterai menjamin penerapan protokol kesehatan dari pengelola, bukti telah dilakukan rapid test kepada para pegawainya serta surat izin usaha," jelas dia.
Operasional 10 tempat hiburan itu diakui Kepala Bidang Pembinaan Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan. Menurut dia, 10 tempat hiburan itu sudah diberikan izin operasional sejak Rabu 19 Agustus 2020.
"Rata-rata karaoke dan klub malam. Mungkin sekarang sudah beroperasi, karena suratnya sudah diberikan sejak Rabu pekan kemarin," kata Edward, Selasa (25/8/2020).
Sementara itu, sebelumnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung memberikan rekomendasi kepada 45 tempat hiburan untuk kembali beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Sementara 35 tempat hiburan lainnya, belum diberikan rekomendasi karena belum memenuhi syarat protokol kesehatan.
Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari mengungkapkan, tak kurang dari 80 tempat hiburan yang mengajukan untuk bisa kembali beroperasi.
Namun, dari sejumlah permohonan yang diterima, Disbudpar tidak serta merta memberikan rekomendasi seluruhnya. (Baca juga: Angka Reproduksi Turun, Jabar Nihil Zona Merah COVID-19)
Disbudpar Kota Bandung terlebih dahulu perlu memeriksa kelengkapan administrasinya serta meninjau langsung ke lokasi. (Baca juga: Jalani Uji Vaksin Sinovac, Kang Emil: Semoga Menjawab Semua Pertanyaan)
“Persyaratan yang perlu dilampirkan dalam surat permohonan yaitu ada surat pernyataan di atas meterai menjamin penerapan protokol kesehatan dari pengelola, bukti telah dilakukan rapid test kepada para pegawainya serta surat izin usaha," jelas dia.
(boy)