Kurir 18 Kg Sabu Tujuan Lapas Cipinang Dibekuk di Pontianak

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 02:04 WIB
Kurir 18 Kg Sabu Tujuan Lapas Cipinang Dibekuk di Pontianak
Kurir 18 Kg Sabu Tujuan Lapas Cipinang Dibekuk di Pontianak
A A A
PONTIANAK - Seorang kurir sabu-sabu 18 kilogram ditangkap petugas Polsek Pontianak Barat di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat Jumat 23 Agustus 2019 pukul 12.30 WIB. Sabu-sabu yang dikemas dalam 19 bungkus teh merek Guanyingwang itu akan dikirim ke Lapas Cipinang, Jakarta.

Informasi yang dikumpulkan, pelaku bernama Ahmad Sajali (24) warga Jalan KS Tubun, Gang Dua Damai, Banjar Selatan, Banjarmasin. Dia mendapatkan tawaran pekerjaan menjadi kurir melalui pesan Instagram dari seorang napi narkotika di Lapas Cipinang bernama Amak.

Ahmad lantas diarahkan untuk mengunduh aplikasi Blackberry Messenger (BBM) dan menghubungi seseorang bernama Konfusius. Dari orang baru itu, Ahmad diminta ke Pontianak untuk mengambil paket sabu dengan imbalan Rp100 Juta. Dia dapat uang transportasi awal Rp5 juta untuk tiket pesawat.

Sampai di Pontianak, 18 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, dia menginap di Hotel G di Jalan Jenderal Urip kamar 326 lantai tiga. Setelah dua hari, Ahmad diminta Konfusius ke Hotel Santika kamar No 566. Di sana, dia bertemu seorang lelaki yang memberikannya 19 bungkus sabu-sabu.

Kemudian sabu-sabu itu dikemas Ahmad dalam tas gunung yang dibelinya di Ayani Mega Mall. Barang haram tersebut sempat dibawa kembali ke hotel sebelum memesan tiket kapal menuju Makassar, dengan keberangkatan Jumat (23/8) pukul 13.00 WIB.

Tanpa disadari, aktivitas Ahmad telah dimonitor anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat. Dia ditangkap saat menuju Pelabuhan Rakyat Nipah menggunakan mobil Sirion warna putih. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu tas gunung, 19 bungkus sabu-sabu, dan satu unit ponsel.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1084 seconds (0.1#10.140)