Ini Tampang Bengis Suami Pemutilasi Istri yang Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 07 Agustus 2024 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Malang Tukang Pijat, Kepala Korban Dikubur di Pinggir Sungai
Dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian dikomparasikan dengan jaksa, James telah menyiapkan peralatan mulai dari tongkat kayu, linggis dengan diameter panjang 1 meter, dan pisau untuk memotong-motong tubuh istrinya.
"Niat dan tujuan awal sengaja membunuh dilihat dari luka-luka yang dialami korban sama alat-alat yang digunakan, termasuk pisau tongkat (kayu)," ujarnya.
Makanya ia menyangsikan pasal penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Apalagi melihat kronologi dan temuan-temuan ketika proses rekonstruksi, menguatkan adanya pembunuhan berencana ke Ni Made Sutarini, istri sah pelaku.
"Tujuan dari awal memang merampas nyawa istrinya. Kalau pasal KDRT kan tujuannya untuk melakukan kekerasan, tapi (yang dilakukan terdakwa) dampaknya meninggal tidak terkendali bedanya di situ KDRT sama 340," jelasnya.
Rencananya dua pekan lagi, James Lodewyk Tomatala akan menjalani sidang vonis hukuman oleh Majelis Hakim PN Malang. Sidang itu rencananya digelar pada Rabu 21 Agustus 2024.
Sebagai informasi, tindakan pembunuhan dilakukan oleh James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya pada Sabtu siang (30/12/2023). Kemudian, tersangka kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Dari hasil pemeriksaan penyidik kepolisian dikomparasikan dengan jaksa, James telah menyiapkan peralatan mulai dari tongkat kayu, linggis dengan diameter panjang 1 meter, dan pisau untuk memotong-motong tubuh istrinya.
"Niat dan tujuan awal sengaja membunuh dilihat dari luka-luka yang dialami korban sama alat-alat yang digunakan, termasuk pisau tongkat (kayu)," ujarnya.
Makanya ia menyangsikan pasal penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Apalagi melihat kronologi dan temuan-temuan ketika proses rekonstruksi, menguatkan adanya pembunuhan berencana ke Ni Made Sutarini, istri sah pelaku.
"Tujuan dari awal memang merampas nyawa istrinya. Kalau pasal KDRT kan tujuannya untuk melakukan kekerasan, tapi (yang dilakukan terdakwa) dampaknya meninggal tidak terkendali bedanya di situ KDRT sama 340," jelasnya.
Rencananya dua pekan lagi, James Lodewyk Tomatala akan menjalani sidang vonis hukuman oleh Majelis Hakim PN Malang. Sidang itu rencananya digelar pada Rabu 21 Agustus 2024.
Sebagai informasi, tindakan pembunuhan dilakukan oleh James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya pada Sabtu siang (30/12/2023). Kemudian, tersangka kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Lihat Juga :