Ini Tampang Bengis Suami Pemutilasi Istri yang Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 07 Agustus 2024 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Pengungkapan ini setelah James meminta tolong tetangganya untuk mengangkut sebuah benda, yang ternyata diketahui ember berisikan jasad istrinya.
Saksi yang kaget lantas melarikan diri hingga membuat James Lodewyk ikut melarikan diri dan menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing. Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP.
Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Pengungkapan ini setelah James meminta tolong tetangganya untuk mengangkut sebuah benda, yang ternyata diketahui ember berisikan jasad istrinya.
Saksi yang kaget lantas melarikan diri hingga membuat James Lodewyk ikut melarikan diri dan menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing. Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP.
Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(shf)
Lihat Juga :