Tidak Turun ke Jalan, Serikat Pekerja Tetap Ajukan Tuntutan
Sabtu, 02 Mei 2020 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, lanjut Dia jika pun ada pekerja yang dirumahkan, ketika kondisi membaik bisa kembali dipanggil bekerja di perusahaan tersebut.
"Itu harus ada kesepakatan bahwa misalnya kalau dirumahkan, pembayarannya upahnya kan 75% bulan pertama. Itu ada aturannya. Dibuatlah kesepakatan agar tidak terjadi hubungan perselihan antara hubungan industrial kedepan," tambah Basri.
Basri berharap, Dinas Tenaga kerja di tiap wilayah di Sulsel ikut mengawal aspirasi tenaga kerja. Pengawasan di tiap perusahaan sedini mungkin dilakukan untuk memastikan hak para pekerja bisa tersalurkan.
Dia bahkan mengultimatum akan turun aksi demonstrasi menyuarakan tuntutan, jika aspirasi para pekerja tidak diakomodir. Hal inipun dilakukan jika kondisi wabah Covid-19 dianggap sudah membaik.
"Tuntutan sama, yaitu sesuai instruksi pusat dan seluruhnya (serikat pekerja), cabut undang-undanh omnibus law khususnya klaster tenaga kerja. Kedua, bayarkan THR kepada pekerja yg berdampak Covid-19 ataupun yang tidak. Ini krusial, dan perusahaan tetap wajib membayarkan. Kita minta disnaker, bagaimana pengawasannya ditingkatkan," jelas Basri.
"Itu harus ada kesepakatan bahwa misalnya kalau dirumahkan, pembayarannya upahnya kan 75% bulan pertama. Itu ada aturannya. Dibuatlah kesepakatan agar tidak terjadi hubungan perselihan antara hubungan industrial kedepan," tambah Basri.
Basri berharap, Dinas Tenaga kerja di tiap wilayah di Sulsel ikut mengawal aspirasi tenaga kerja. Pengawasan di tiap perusahaan sedini mungkin dilakukan untuk memastikan hak para pekerja bisa tersalurkan.
Dia bahkan mengultimatum akan turun aksi demonstrasi menyuarakan tuntutan, jika aspirasi para pekerja tidak diakomodir. Hal inipun dilakukan jika kondisi wabah Covid-19 dianggap sudah membaik.
"Tuntutan sama, yaitu sesuai instruksi pusat dan seluruhnya (serikat pekerja), cabut undang-undanh omnibus law khususnya klaster tenaga kerja. Kedua, bayarkan THR kepada pekerja yg berdampak Covid-19 ataupun yang tidak. Ini krusial, dan perusahaan tetap wajib membayarkan. Kita minta disnaker, bagaimana pengawasannya ditingkatkan," jelas Basri.
(sri)
Lihat Juga :