Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Kamis, 01 Agustus 2024 - 22:00 WIB
loading...
A
A
A
"Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dan terdakwa tidak kooperatif," sebut Hendri.
Dalam perkara itu, Alwi juga dituntut untuk mengembalikan uang senilai Rp1,4 miliar yang diterimanya. Jaksa meminta agar harta benda Alwi disita jika tak mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 1 bulan setelah perkara tersebut diputus dan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun," tambah JPU.
Dalam perkara itu, Alwi juga dituntut untuk mengembalikan uang senilai Rp1,4 miliar yang diterimanya. Jaksa meminta agar harta benda Alwi disita jika tak mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 1 bulan setelah perkara tersebut diputus dan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun," tambah JPU.
(wib)
Lihat Juga :