Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Kamis, 01 Agustus 2024 - 22:00 WIB
loading...
A
A
A
Perbuatan Alwi melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Alwi dengan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 6 bulan penjara," kata JPU Hendri.
Baca juga; KPK Panggil Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Terkait Kasus Korupsi APD
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan tuntutan mereka ke Alwi adalah karena perbuatan Alwi dilakukan di masa Pandemi COVID-19. Sedangkan yang meringankan adalah karena Alwi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Alwi dengan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 6 bulan penjara," kata JPU Hendri.
Baca juga; KPK Panggil Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Terkait Kasus Korupsi APD
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan tuntutan mereka ke Alwi adalah karena perbuatan Alwi dilakukan di masa Pandemi COVID-19. Sedangkan yang meringankan adalah karena Alwi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Lihat Juga :