Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Kamis, 01 Agustus 2024 - 22:00 WIB
loading...
Korupsi APD COVID-19...
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan menjalani sidang dugaan korupsi APD COVID-19 di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024). Foto/Istimewa
A A A
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Alwi dituntut penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 saat pandemi tahun 2020.

Tuntutan terhadap Alwi dibacakan JPU Hendri Sipahutar dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Nazir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024).

Baca juga; Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut Alwi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan APD COVID-19 dan menerima Rp1,4 miliar dari total kerugian negara senilai Rp24 miliar dalam pengadaan APD tersebut.

Perbuatan Alwi melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Alwi dengan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 6 bulan penjara," kata JPU Hendri.

Baca juga; KPK Panggil Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Terkait Kasus Korupsi APD

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan tuntutan mereka ke Alwi adalah karena perbuatan Alwi dilakukan di masa Pandemi COVID-19. Sedangkan yang meringankan adalah karena Alwi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

"Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dan terdakwa tidak kooperatif," sebut Hendri.

Dalam perkara itu, Alwi juga dituntut untuk mengembalikan uang senilai Rp1,4 miliar yang diterimanya. Jaksa meminta agar harta benda Alwi disita jika tak mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 1 bulan setelah perkara tersebut diputus dan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun," tambah JPU.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Terbukti Bersalah, Putri...
Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved