Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas: Sesuai Visum Awal Rumah Sakit Itu Kecelakaan

Kamis, 01 Agustus 2024 - 19:20 WIB
loading...
Kasus Vina Cirebon,...
Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas yakin perjuangan kliennya memperoleh kemerdekaan melalui peninjauan kembali (PK) akan membuahkan hasil. Foto/Toiskandar
A A A
CIREBON - Kuasa Hukum Saka Tatal , Farhat Abbas yakin perjuangan kliennya memperoleh kemerdekaan melalui peninjauan kembali (PK) akan membuahkan hasil. Meskipun jaksa selaku termohon menolak 10 novum (bukti baru) dan bersikukuh peristiwa kematian Eky dan Vina Cirebon, merupakan pembunuhan.

Kuasa Hukum Saka Tatal ini yakin Mahkamah Agung akan mengambil keputusan yang baik dan adil. Dia berkeyakinan jika peristiwa kematian Eky dan Vina Cirebon pada Agustus 2016 merupkaan kecelakaan tunggal.

“Hal tersebut sesuai dengan visum awal di kamar jenazah Rumah Sakit Gunungjati Cirebon. Dalam visum tersebut berkesimpulan jika dua sejoli merupakan korban kecelakaan,” kata Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (1/8/2024) setelah mengikuti rangkaian sidang Peninjauan Kembali.

Baca juga; Tolak 10 Novum Saka Tatal soal Kecelakaan, Jaksa Bersikukuh Kasus Vina Merupakan Pembunuhan

Farhat Abbas menegaskan, pihaknya juga tidak mengalihkan kasus pembunuhan menjadi kecelakaan. Melainkan mengembalikan kasus tersebut sesuai dengan kejadian awalnya.

Sidang pemungkas ini dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia dengan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari. Dalam sidang saksi ahli pidana selesai memberikan pandangannya dan seluruh rangkaian peninjauan kembali akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.

Sidang berlangsung dalam 5 sesi mulai dari pemeriksaan berkas novum, pemeriksaan saksi fakta, hingga saksi ahli. Sidang berakhir setelah pemohon, jaksa, dan hakim, menandatangi seluruh rangkaian sidang yang digelar sejak pekan kemarin.

Baca juga; Perjalanan Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon: Jadi Tersangka, Dipenjara hingga Ajukan PK

Rangkaian sidang yang telah selesai digelar ditanggapi oleh termohon atau jaksa. Termohon menyimpulkan menolak 10 novum yang diajukan oleh pemohon yang berkeyakinan peristiwa kematian sejoli Vina dan Eky merupakan kecelakaan lalu lintas.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istigasah di Cirebon,...
Istigasah di Cirebon, Kiai Ilyas Khaelani: Doa agar Negeri Ini Terjaga dari Praktik Hukum Tidak Adil
Komnas HAM Minta Polisi...
Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Arya Daru
PK Terpidana Kasus Vina...
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Keluarga Histeris dan Pengacara Pingsan
Tok! MA Tolak Peninjauan...
Tok! MA Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ahli Hukum: Peninjauan...
Ahli Hukum: Peninjauan Kembali Mardani Penting bagi Martabat Hukum Indonesia
Soal PK Terpidana Kasus...
Soal PK Terpidana Kasus Vina-Eky Cirebon, Ini Kata Pakar Hukum Boris Tampubolon
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Tak Permasalahkan Silfester...
Tak Permasalahkan Silfester Ajukan PK, Kejagung: Tidak Menghentikan Eksekusi
Rekomendasi
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved