Cegah Gregorius Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Ajukan Pencekalan
Kamis, 01 Agustus 2024 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
“Tentunya setelah kita melakukan kasasi, kita akan berkoordinasi dengan lembaga terkait di antaranya Imigrasi dan Kemenkumham untuk melakukan cegah tangkal. Ini akan kita lakukan agar si pelaku tidak bertindak bebas bepergian ke luar negeri,” ujarnya.
![Cegah Gregorius Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Ajukan Pencekalan]()
Saat ini Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima salinan putusan dari sidang kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada Rabu (31/7/2024) pukul 13.00 WIB.
Baca juga; Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Rutan Medaeng
Salinan putusan sidang menjadi syarat utama untuk pendaftaran upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung. Sementara kapan Kasasi terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut didaftarkan ke Mahkamah Agung, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya akan memberikan informasi lebih lanjut sebelum batas waktu pengajuan kasasi habis yakni 14 hari setelah putusan dibacakan oleh hakim.

Saat ini Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima salinan putusan dari sidang kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada Rabu (31/7/2024) pukul 13.00 WIB.
Baca juga; Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Rutan Medaeng
Salinan putusan sidang menjadi syarat utama untuk pendaftaran upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung. Sementara kapan Kasasi terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut didaftarkan ke Mahkamah Agung, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya akan memberikan informasi lebih lanjut sebelum batas waktu pengajuan kasasi habis yakni 14 hari setelah putusan dibacakan oleh hakim.
(wib)
Lihat Juga :